JAKARTA – Kementerian UMKM mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai syarat utama agar pelaku usaha marketplace memperoleh insentif pemerintah.
Langkah strategis ini mempercepat pengindeksan Google serta membantu mesin pencari memahami fokus utama perlindungan jaminan sosial nasional. Bahkan, pemerintah menjanjikan potongan biaya layanan marketplace hingga mencapai 50 persen jika pengusaha mematuhi aturan tersebut.
Penguatan Regulasi Jaminan Sosial
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan bahwa aturan ini memperkuat regulasi yang sudah ada. Kemudian, pihak kementerian memastikan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 berfungsi mengoptimalkan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja digital.
“Sebenarnya itu aturannya bukan ada di permen itu, kami hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kami ingin semua pekerja terlindungi,” kata Temmy.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 memang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta.
Oleh karena itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan semua tenaga kerja mereka tanpa melihat skala bisnis usaha tersebut. Seterusnya, Temmy mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja selalu mengintai penjual makanan kecil saat mereka menjalankan aktivitas harian.
Fleksibilitas dan Transparansi Marketplace
Namun, Kementerian UMKM menerapkan kebijakan ini secara longgar terhadap para pelaku usaha mikro kecil agar tidak memberatkan. Oleh sebab itu, jajaran kementerian sedang merancang mekanisme diskresi khusus guna memudahkan penyaluran insentif potongan biaya layanan.
“Kalau bicara mikro kecil akan ada diskresi nanti. Kami sedang susun, termasuk nanti insentif 50 persen itu. Enggak se-detail itu kok, enggak serumit,” katanya.
Akhirnya, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang adil, transparan, sekaligus berkelanjutan. Melalui aturan resmi ini, pemerintah memaksa pengelola marketplace mengumumkan biaya layanan secara terbuka dan melarang perubahan sepihak. Sementara itu, regulasi baru tersebut mendorong promosi produk lokal serta menghapus diskriminasi algoritma yang merugikan pasar UMKM.

