JAKARTA – Pemerintah menyetujui perpanjangan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pemerintah juga mempertahankan bunga rumah subsidi tapak sebesar 5 persen.
“Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan,” ungkap Maruarar Sirait saat dijumpai di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu(24/6/26).
KPR Rumah Subsidi Makin Terjangkau
Maruarar mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan yang lebih ringan bagi masyarakat.
“Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat, seledarkan oleh perbankan,” ujarnya.
Selain tenor yang lebih panjang, pemerintah memastikan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap 5 persen. Keputusan itu berlaku meski suku bunga acuan Bank Indonesia mengalami kenaikan.
Pemerintah Tetapkan Tiga Kebijakan Utama
Maruarar menjelaskan pemerintah juga menetapkan bunga rumah susun subsidi sebesar 6 persen. Kebijakan tersebut melengkapi skema pembiayaan baru sektor perumahan.
“Kemudian yang kedua, banyak pertanyaan bagaimana BI rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak ya tetap 5 persen,” katanya.
Dia menegaskan terdapat tiga poin utama yang telah disepakati pemerintah. Ketiganya meliputi bunga 5 persen untuk rumah subsidi tapak, tenor hingga 40 tahun, dan bunga 6 persen untuk rusun subsidi.
“Satu bunganya tetap 5 persen ya, yang kedua adalah tenornya 40 tahun, yang ketiga buat rusun 6 persen. Rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu, 3 poin itu ya,” tutupnya.

