JAKARTA – GoTo dan Grab sepakat memangkas komisi ojek online menjadi 8 persen setelah bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi roda dua.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta perwakilan kedua aplikator. Selama ini, besaran komisi menjadi salah satu tuntutan utama para pengemudi ojol.
“Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” kata Dasco, Selasa(23/6/26).
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan perusahaan akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan GoRide. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.
“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” ujarnya.
Catherine menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2026. Dia mengatakan perusahaan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.
Dukungan Aplikator dan Tindak Lanjut
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga memastikan perusahaan akan menerapkan kebijakan serupa untuk layanan GrabBike. Implementasi komisi baru itu dimulai pada tanggal yang sama.
Menurut Neneng, Grab Indonesia akan memberlakukan komisi 8 persen bagi layanan transportasi penumpang roda dua. Kebijakan itu menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap mitra pengemudi.
Dasco berharap implementasi kebijakan berjalan sesuai kesepakatan dan memberikan manfaat bagi pengemudi ojol. DPR bersama aplikator akan terus berkoordinasi untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.

