Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia
    • Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD
    • 80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Kamis, September 3
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda ยป Prabowo Sahkan UU Polri Baru: Ubah Aturan Main Polri, Jabatan Sipil hingga Pensiun Direvisi
    Nasional

    Prabowo Sahkan UU Polri Baru: Ubah Aturan Main Polri, Jabatan Sipil hingga Pensiun Direvisi

    MartinBy MartinJuni 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    UU Polri
    Revisi UU Polri resmi disahkan Presiden Prabowo. Aturan baru mengatur jabatan sipil, usia pensiun, disabilitas, hingga penguatan pengawasan. (Foto: Gerindra)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri. Regulasi ini mengatur jabatan anggota Polri di luar institusi, usia pensiun, dan rekrutmen penyandang disabilitas.

    Pemerintah melakukan perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan penegakan hukum. Revisi juga bertujuan mendorong modernisasi Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas.

    “Pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia,” dalam penjelasan umum UU yang dikutip dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa(17/6/26).

    Revisi UU Polri Atur Jabatan dan Usia Pensiun

    Pasal 28A mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi sepanjang terkait fungsi kepolisian. Penempatan dapat dilakukan di kementerian atau lembaga yang menangani keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.

    Aturan itu juga membuka penugasan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri. Presiden juga dapat menugaskan anggota Polri di luar institusi melalui penugasan khusus.

    Selain itu, Pasal 30 mengubah batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara pensiun maksimal 59 tahun, sedangkan perwira hingga bintang tiga pensiun maksimal 60 tahun.

    • Baca juga: Kapolri Buka Ruang ASN Masuk Polri, Singgung Prinsip Timbal Balik

    Pengawasan Modern dan Peran Kompolnas Diperkuat

    UU tersebut memberi ruang perpanjangan masa dinas satu tahun bagi anggota dengan keahlian khusus. Perwira tinggi bintang empat juga dapat memperoleh perpanjangan satu tahun sesuai kebutuhan organisasi.

    Pada aspek pengawasan, Pasal 19A mewajibkan anggota Polri berpedoman pada profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengawasan juga dapat memanfaatkan teknologi seperti body worn camera, CCTV, kecerdasan buatan, dan sistem pengaduan masyarakat.

    Revisi UU Polri juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Di bidang pendidikan, Polri wajib memasukkan materi HAM, demokrasi, dan prinsip humanis dalam kurikulum.

    Kompolnas memperoleh tugas tambahan untuk memperkuat budaya integritas dan profesionalitas Polri. Lembaga tersebut juga menerima keluhan masyarakat, memberi masukan pendidikan kepolisian, serta pertimbangan kode etik profesi kepolisian.

    Disabilitas Jabatan Sipil Polri Keamanan Siber Kompolnas Polri Prabowo Subianto revisi UU Polri Usia Pensiun Polri
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleViral Danrem Bersitegang di Jogja Marathon, TNI AD Pastikan Hanya Salah Paham
    Next Article Kado HUT Jakarta, Hari ini Stasiun JIS Resmi Beroperasi dan Mudahkan Akses Warga
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    September 1, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Vladivostok, Rasional.co – Sejumlah mahasiswa Indonesia membawa bendera Merah Putih dan menyambut hangat kedatangan Presiden…

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital

    September 2, 2026
    Top Trending

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Vladivostok, Rasional.co – Sejumlah mahasiswa Indonesia membawa bendera Merah Putih dan menyambut…

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6 persen pada 2027,…

    80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 80,6 persen penduduk Indonesia telah terhubung ke internet.…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?