JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri. Regulasi ini mengatur jabatan anggota Polri di luar institusi, usia pensiun, dan rekrutmen penyandang disabilitas.
Pemerintah melakukan perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan penegakan hukum. Revisi juga bertujuan mendorong modernisasi Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas.
“Pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia,” dalam penjelasan umum UU yang dikutip dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa(17/6/26).
Revisi UU Polri Atur Jabatan dan Usia Pensiun
Pasal 28A mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi sepanjang terkait fungsi kepolisian. Penempatan dapat dilakukan di kementerian atau lembaga yang menangani keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.
Aturan itu juga membuka penugasan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri. Presiden juga dapat menugaskan anggota Polri di luar institusi melalui penugasan khusus.
Selain itu, Pasal 30 mengubah batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara pensiun maksimal 59 tahun, sedangkan perwira hingga bintang tiga pensiun maksimal 60 tahun.
Pengawasan Modern dan Peran Kompolnas Diperkuat
UU tersebut memberi ruang perpanjangan masa dinas satu tahun bagi anggota dengan keahlian khusus. Perwira tinggi bintang empat juga dapat memperoleh perpanjangan satu tahun sesuai kebutuhan organisasi.
Pada aspek pengawasan, Pasal 19A mewajibkan anggota Polri berpedoman pada profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengawasan juga dapat memanfaatkan teknologi seperti body worn camera, CCTV, kecerdasan buatan, dan sistem pengaduan masyarakat.
Revisi UU Polri juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Di bidang pendidikan, Polri wajib memasukkan materi HAM, demokrasi, dan prinsip humanis dalam kurikulum.
Kompolnas memperoleh tugas tambahan untuk memperkuat budaya integritas dan profesionalitas Polri. Lembaga tersebut juga menerima keluhan masyarakat, memberi masukan pendidikan kepolisian, serta pertimbangan kode etik profesi kepolisian.

