Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun

    Juni 26, 2026

    Luis Enrique Minta Manajemen PSG Kuras Kas Demi Datangkan Michael Olise

    Juni 25, 2026

    Haiti Diacak-acak, Achraf Hakimi Malah Kebelet Pengen Ketemu Belanda di Piala Dunia 2026

    Juni 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun
    • Luis Enrique Minta Manajemen PSG Kuras Kas Demi Datangkan Michael Olise
    • Haiti Diacak-acak, Achraf Hakimi Malah Kebelet Pengen Ketemu Belanda di Piala Dunia 2026
    • Akhir Sayembara Rp 250 Juta, Dedi Mulyadi Berikan Dana ke Korban
    • Neymar Mewek di Piala Dunia 2026 Usai Brasil Bantai Skotlandia, Air Mata Buaya atau Tulus?
    • Vinicius Gacor di Piala Dunia 2026, Carlo Ancelotti Malah Ngaku Bukan ‘Penemu’ Bakatnya
    • Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan
    • Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Jumat, Juni 26
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda ยป Prabowo Sahkan UU Polri Baru: Ubah Aturan Main Polri, Jabatan Sipil hingga Pensiun Direvisi
    Nasional

    Prabowo Sahkan UU Polri Baru: Ubah Aturan Main Polri, Jabatan Sipil hingga Pensiun Direvisi

    MartinBy MartinJuni 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    UU Polri
    Revisi UU Polri resmi disahkan Presiden Prabowo. Aturan baru mengatur jabatan sipil, usia pensiun, disabilitas, hingga penguatan pengawasan. (Foto: Gerindra)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri. Regulasi ini mengatur jabatan anggota Polri di luar institusi, usia pensiun, dan rekrutmen penyandang disabilitas.

    Pemerintah melakukan perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan penegakan hukum. Revisi juga bertujuan mendorong modernisasi Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas.

    “Pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia,” dalam penjelasan umum UU yang dikutip dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa(17/6/26).

    Revisi UU Polri Atur Jabatan dan Usia Pensiun

    Pasal 28A mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi sepanjang terkait fungsi kepolisian. Penempatan dapat dilakukan di kementerian atau lembaga yang menangani keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.

    Aturan itu juga membuka penugasan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri. Presiden juga dapat menugaskan anggota Polri di luar institusi melalui penugasan khusus.

    Selain itu, Pasal 30 mengubah batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara pensiun maksimal 59 tahun, sedangkan perwira hingga bintang tiga pensiun maksimal 60 tahun.

    • Baca juga: Kapolri Buka Ruang ASN Masuk Polri, Singgung Prinsip Timbal Balik

    Pengawasan Modern dan Peran Kompolnas Diperkuat

    UU tersebut memberi ruang perpanjangan masa dinas satu tahun bagi anggota dengan keahlian khusus. Perwira tinggi bintang empat juga dapat memperoleh perpanjangan satu tahun sesuai kebutuhan organisasi.

    Pada aspek pengawasan, Pasal 19A mewajibkan anggota Polri berpedoman pada profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengawasan juga dapat memanfaatkan teknologi seperti body worn camera, CCTV, kecerdasan buatan, dan sistem pengaduan masyarakat.

    Revisi UU Polri juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Di bidang pendidikan, Polri wajib memasukkan materi HAM, demokrasi, dan prinsip humanis dalam kurikulum.

    Kompolnas memperoleh tugas tambahan untuk memperkuat budaya integritas dan profesionalitas Polri. Lembaga tersebut juga menerima keluhan masyarakat, memberi masukan pendidikan kepolisian, serta pertimbangan kode etik profesi kepolisian.

    Disabilitas Jabatan Sipil Polri Keamanan Siber Kompolnas Polri Prabowo Subianto revisi UU Polri Usia Pensiun Polri
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleViral Danrem Bersitegang di Jogja Marathon, TNI AD Pastikan Hanya Salah Paham
    Next Article Kado HUT Jakarta, Hari ini Stasiun JIS Resmi Beroperasi dan Mudahkan Akses Warga
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Akhir Sayembara Rp 250 Juta, Dedi Mulyadi Berikan Dana ke Korban

    Juni 25, 2026

    Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    Juni 25, 2026

    Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Juni 25, 2026

    45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM

    Juni 25, 2026

    Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    Juni 25, 2026

    PENAS XVII Jadi Magnet Nasional, Rachmat Gobel Yakin Indonesia Bisa Kurangi Impor Pangan

    Juni 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun

    By AINJuni 26, 2026

    Jakarta – Harga emas Antam mengalami koreksi dalam beberapa pekan terakhir setelah sempat mencetak rekor tertinggi…

    Luis Enrique Minta Manajemen PSG Kuras Kas Demi Datangkan Michael Olise

    Juni 25, 2026

    Haiti Diacak-acak, Achraf Hakimi Malah Kebelet Pengen Ketemu Belanda di Piala Dunia 2026

    Juni 25, 2026
    Top Trending

    Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun

    By AINJuni 26, 2026

    Jakarta – Harga emas Antam mengalami koreksi dalam beberapa pekan terakhir setelah sempat…

    Luis Enrique Minta Manajemen PSG Kuras Kas Demi Datangkan Michael Olise

    By AyuJuni 25, 2026

    JAKARTA – Panggung termegah Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan…

    Haiti Diacak-acak, Achraf Hakimi Malah Kebelet Pengen Ketemu Belanda di Piala Dunia 2026

    By AyuJuni 25, 2026

    JAKARTA – Tim nasional Maroko langsung mengalihkan fokus menuju babak 32 besar…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?