MEDAN – Keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan meningkatnya biaya pendidikan masih menjadi tantangan bagi banyak keluarga dalam mengakses pendidikan yang terjangkau. Padahal, setahun lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan negara wajib menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta. Di tengah belum jelasnya peta jalan implementasi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang baru dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam langkah nyata.
Sejumlah kalangan sebelumnya menyoroti belum terlihatnya roadmap pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam pembahasan anggaran pendidikan tahun 2027, implementasi putusan tersebut juga dinilai belum memperoleh arah kebijakan yang jelas meski kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan yang lebih terjangkau terus meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Perindo, Binsar Simarmata, menegaskan pentingnya peran Kepala Dinas Pendidikan yang baru dalam memastikan amanat putusan MK dapat dijalankan di daerah.
Dorong Road Map (Peta Jalan) Pendidikan Gratis
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah memberikan arah yang sangat jelas bahwa pendidikan dasar harus dapat diakses secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan yang baru memiliki tanggung jawab untuk menyusun langkah konkret dan peta jalan implementasinya di Kota Medan agar amanat konstitusi tersebut tidak berhenti sebatas putusan hukum,” ujar Binsar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/26).
Menurut dia, kehadiran peta jalan yang jelas menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai arah kebijakan pendidikan gratis. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan pemerintah daerah memiliki strategi yang terukur dalam memperluas akses pendidikan dasar.
Kebutuhan akan langkah konkret tersebut bukan tanpa alasan. Sebanyak 135 daerah telah melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk memperluas akses pendidikan. Kota Semarang, misalnya, menyediakan ribuan kuota gratis di sekolah swasta mitra yang terintegrasi dalam portal SPMB sekolah negeri. Binsar berharap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang baru dapat mempelajari model tersebut.
“Sebanyak 135 daerah sudah mulai melibatkan sekolah swasta dalam memperluas akses pendidikan. Kota Medan juga perlu mempelajari skema yang telah diterapkan daerah lain agar keterbatasan daya tampung sekolah negeri tidak terus menjadi beban bagi masyarakat. Kami berharap Dinas Pendidikan Kota Medan mampu membangun kolaborasi dengan sekolah swasta serta memastikan dukungan anggaran daerah diarahkan untuk memperluas akses pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Binsar yang juga Sekretaris Fraksi PAN Perindo DPRD Kota Medan ini.
Pendidikan Gratis dan Pembangunan SDM
Binsar menilai pendidikan gratis tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak dasar warga negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di daerah. Karena itu, implementasi Putusan MK perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan jangka panjang.
“Pendidikan gratis bukan hanya soal kebijakan sektor pendidikan, tetapi juga investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah. Semakin banyak anak memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya, semakin besar peluang kita menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan mengurangi kesenjangan sosial di masa depan,” tegasnya.
Dia berharap Pemerintah Kota Medan dapat segera menyusun langkah-langkah yang selaras dengan amanat Putusan MK sehingga akses pendidikan tidak lagi ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga. Kejelasan arah kebijakan dinilai penting agar pendidikan gratis tidak berhenti sebagai norma hukum, melainkan benar-benar menghadirkan kesempatan belajar yang lebih merata bagi masyarakat.

