LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp235,1 miliar di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 24 tersangka diamankan karena diduga mengedarkan narkotika lintas wilayah dengan berbagai modus penyelundupan.
Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan selama Februari hingga Juni 2026. Bakauheni menjadi fokus pengawasan karena merupakan pintu perlintasan strategis antar-pulau.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Selasa(16/6/26).
Penyelundupan Narkoba Bernilai Rp235 Miliar
Polda Lampung mengungkap 17 laporan polisi dalam operasi tersebut. Polisi menangkap 24 orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita 179,5 kilogram sabu dan 58 kilogram ganja. Polisi juga mengamankan 44.128 butir ekstasi serta 11,4 kilogram ketamine.
“Polda Lampung tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau melarikan diri,” tegas Helfi.
Modus Jaringan dan Ancaman Hukuman
Para pelaku menyembunyikan narkotika dalam tas, kardus, speaker kendaraan, serta bagasi tersembunyi. Mereka menggunakan kendaraan pribadi, bus, minibus, mobil boks, dan paket kiriman untuk mengelabui petugas.
Selain narkotika, polisi menyita 20.000 butir Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, dan lima liter liquid etomidate. Petugas juga mengamankan delapan kendaraan roda empat serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000. Penyitaan tersebut membuat Polri berhasil menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Narkotika dan KUHP. Polda Lampung mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam.

