JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta Revisi UU Polri memperjelas makna Polri sebagai alat negara saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/26). Menurut dia, kejelasan definisi tersebut penting untuk menjaga netralitas dan profesionalisme kepolisian.
Menurut Soedeson, istilah Polri sebagai alat negara selama ini sering digunakan dalam berbagai regulasi. Namun, konsep tersebut belum selalu dipahami secara utuh dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, dia menilai definisi yang jelas perlu menjadi pijakan dalam penyusunan regulasi baru.
“Polisi sebagai alat negara itu sebenarnya apa? Ini perlu kita definisikan dengan jelas agar menjadi pijakan dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru,” ujar Soedeson.
Revisi UU Polri Dinilai Harus Jaga Independensi
Soedeson menilai pembahasan mengenai posisi Polri menjadi semakin penting di tengah berbagai wacana kelembagaan yang berkembang. Salah satu usulan yang muncul adalah menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.
Dia secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan tersebut. Menurut dia, Polri harus tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Ada yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian. Saya tidak sepakat. Kita harus memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Reformasi Kepolisian Tak Hanya Soal Teknis
Selain isu kelembagaan, Soedeson mengingatkan agar pembahasan RUU Polri tidak hanya berfokus pada persoalan teknis. Dia mencontohkan isu usia pensiun, penugasan anggota di luar institusi, dan penguatan pengawasan yang selama ini banyak mendapat perhatian.
Menurut dia, aspek filosofis dan konseptual juga harus menjadi perhatian utama. Penguatan profesionalisme Polri harus dibangun di atas pemahaman yang tepat mengenai fungsi dan peran kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Soedeson berharap masukan dari akademisi dapat memperkaya pembahasan regulasi tersebut. Dia menilai undang-undang yang disusun harus mampu menjawab tantangan masa depan. Regulasi itu juga harus memperkuat posisi Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat. Dengan demikian, Revisi UU Polri diharapkan mampu mendukung prinsip negara hukum dan demokrasi secara lebih kuat.

