JAKARTA – Suasana malam di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, mendadak tegang di bawah temaram lampu kota. Langkah kaki seorang pria mencurigakan seketika terhenti saat sejumlah anggota polisi berpakaian preman mengepung posisi pelarian.
Riuh pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara berganti sunyi mencekam tatkala petugas menemukan ratusan butir pil haram tersembunyi rapat dalam genggaman. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria berinisial AR (37) pelaku peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dalam operasi senyap tengah malam tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menyebut, pengungkapan
kasus merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat seputar aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Tanah Abang.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Reynold memberikan rincian waktu operasi.
Ratusan Pil Haram dan Hasil Urine Mengejutkan
Petugas bergerak melakukan penggeledahan badan terhadap AR, warga Kebon Melati, Tanah Abang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sedikitnya 500 butir tramadol siap edar kemasan kantong plastik hitam.
“Petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol membawa menggunakan kantong plastik hitam,” ujar Reynold menambahkan detail kronologi penggerebekan.
Kejutan penangkapan belum berakhir sampai di situ. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkap fakta baru mengenai kondisi fisik pelaku saat interogasi berlangsung. Tim medis menemukan indikasi penggunaan narkotika golongan satu jenis sabu melalui pemeriksaan laboratorium.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” tegas Wisnu mengenai fokus penyelidikan lanjutan.
Ancaman Penjara Berdasarkan Aturan Baru
Penyidik kini menahan AR di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat demi pemeriksaan intensif. Polisi memburu bandar besar pemasok ratusan pil tramadol tersebut guna memutus mata rantai bisnis gelap obat keras di ibu kota.
Jeratan hukum berat menanti tersangka AR atas tindakan nekat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi pemerintah. Polisi menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut merujuk pada regulasi terbaru UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana demi memberi efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan narkotika.

