Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    September 2, 2026

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    • Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, September 2
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Niat Hati Jual Tramadol Biar Untung, Pria Kebon Melati Malah Positif Sabu dan Sukses Masuk Penjara
    Nasional

    Niat Hati Jual Tramadol Biar Untung, Pria Kebon Melati Malah Positif Sabu dan Sukses Masuk Penjara

    AyuBy AyuMei 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Suasana malam di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, mendadak tegang di bawah temaram lampu kota. Langkah kaki seorang pria mencurigakan seketika terhenti saat sejumlah anggota polisi berpakaian preman mengepung posisi pelarian.

    Riuh pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara berganti sunyi mencekam tatkala petugas menemukan ratusan butir pil haram tersembunyi rapat dalam genggaman. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria berinisial AR (37) pelaku peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dalam operasi senyap tengah malam tersebut.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menyebut, pengungkapan

    kasus merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat seputar aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Tanah Abang.

    “Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Reynold memberikan rincian waktu operasi.

    Ratusan Pil Haram dan Hasil Urine Mengejutkan

    Petugas bergerak melakukan penggeledahan badan terhadap AR, warga Kebon Melati, Tanah Abang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sedikitnya 500 butir tramadol siap edar kemasan kantong plastik hitam.

    “Petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol membawa menggunakan kantong plastik hitam,” ujar Reynold menambahkan detail kronologi penggerebekan.

    Kejutan penangkapan belum berakhir sampai di situ. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkap fakta baru mengenai kondisi fisik pelaku saat interogasi berlangsung. Tim medis menemukan indikasi penggunaan narkotika golongan satu jenis sabu melalui pemeriksaan laboratorium.

    “Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” tegas Wisnu mengenai fokus penyelidikan lanjutan.

    Ancaman Penjara Berdasarkan Aturan Baru

    Penyidik kini menahan AR di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat demi pemeriksaan intensif. Polisi memburu bandar besar pemasok ratusan pil tramadol tersebut guna memutus mata rantai bisnis gelap obat keras di ibu kota.

    Jeratan hukum berat menanti tersangka AR atas tindakan nekat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi pemerintah. Polisi menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut merujuk pada regulasi terbaru UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana demi memberi efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan narkotika.

    Berita Viral Jalan Jatibaru Kriminal Jakarta Metamfetamin narkoba Obat Keras Ilegal Penangkapan Pengedar Polres Jakarta Pusat Reynold Hutagalung Tramadol Tanah Abang
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTeman Makan Teman di Warung Sate! Karyawan di Setiabudi Tega Gasak Motor Rekan Kerja Demi Puaskan Hasrat Nyabu
    Next Article Pengusaha Tahu Banyuwangi Mulai Gulung Tikar, Harga Kedelai Impor Naik Akibat Rupiah Melemah
    Ayu

    Related Posts

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Orangutan Pingsan di Kebun Sawit Ketapang Akibat ASAP Karhutla, Tim Relawan Turun Tangan

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    By MartinSeptember 2, 2026

    JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Green 95…

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Top Trending

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    By AlvaroSeptember 2, 2026

    TANGERANG, 1 September 2026 — Good Journey (GOJO) Indonesia resmi mengoperasikan layanan…

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Survei Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap sejumlah fungsi…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?