JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar 171 kasus kejahatan curat, curas dan curanmor (3C) sepanjang tahun 2026. Dalam operasi besar tersebut, polisi menangkap 103 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari senjata api hingga kendaraan hasil kejahatan.
Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Sejumlah perkara bahkan sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
“Hasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini, penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers, Jumat(15/5/26).
Iman menjelaskan dari total 171 perkara, sebanyak 86 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan atau curat. Kemudian 10 kasus lainnya merupakan pencurian dengan kekerasan atau curas, sementara 75 kasus sisanya terkait pencurian kendaraan bermotor.
Menurut dia, sebanyak 13 kasus di antaranya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk para pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
Kejahatan 3C Didominasi Kasus Curanmor
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka saat beraksi. Barang bukti itu terdiri dari kendaraan, telepon genggam, hingga senjata api lengkap dengan peluru.
“Barang bukti tersebut meliputi 53 unit roda dua, 4 unit mobil, 65 telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir peluru,” ujar Iman.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat sejumlah pasal pidana. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga Pasal 591 KUHP untuk pelaku penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Polda Metro Jaya memastikan operasi pemberantasan kejahatan jalanan akan terus diperluas. Kepolisian menilai tindak kriminal 3C masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polisi Perluas Patroli dan Operasi Jalanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas,” kata Budi.
Dia menambahkan kepolisian juga memperkuat patroli rutin di titik rawan untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Langkah preventif itu dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terkendali.
Operasi pengungkapan kejahatan 3C tersebut menjadi salah satu penindakan kriminal terbesar yang dilakukan Polda Metro Jaya sepanjang 2026.

