JAKARTA – Gojek Grab merespons Perpres 27/2026 yang mengatur tarif ojol 8 persen. Kedua perusahaan menyatakan masih menunggu detail aturan sebelum melakukan penyesuaian kebijakan.
Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya masih menunggu penerbitan resmi aturan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” ujar Neneng dalam keterangan resmi, Jumat(1/5/26).
Dia menegaskan Grab akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam implementasi Perpres 27/2026 terkait tarif ojol 8 persen.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini,” kata dia.
Gojek Kaji Dampak Perpres 27/2026
Direktur Utama GoTo (Gojek) Hans Patuwo menyatakan pihaknya akan mematuhi Perpres 27/2026 dan melakukan kajian menyeluruh terhadap implikasinya bagi layanan ojol.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangan resmi.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ucap Hans.
Dia menambahkan GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar kebijakan tarif ojol 8 persen berjalan optimal bagi mitra driver dan pelanggan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata dia.
Tarif Ojol 8 Persen dan Perlindungan Driver
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan tarif ojol 8 persen dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat(1/5/26).
“Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Selain penyesuaian tarif ojol, pemerintah juga menyiapkan perlindungan bagi driver berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tutur Prabowo.

