Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Prabowo Terima Mushaf di Momentum 100 Tahun Gontor

    September 19, 2026

    Kisah Rel Pesisir Utara Jawa: Dulu Angkut Komoditas, Kini Menggerakkan Jutaan Perjalanan

    September 19, 2026

    Telkom Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber lewat SCALE

    September 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Prabowo Terima Mushaf di Momentum 100 Tahun Gontor
    • Kisah Rel Pesisir Utara Jawa: Dulu Angkut Komoditas, Kini Menggerakkan Jutaan Perjalanan
    • Telkom Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber lewat SCALE
    • Kalbar Terbanyak, Polri Tangani 65 Perkara Karhutla
    • Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Minggu, September 20
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Soal Sisa Kuota Internet, Komdigi: Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan!
    Ekonomi

    Soal Sisa Kuota Internet, Komdigi: Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan!

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaAgustus 31, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh lagi dihilangkan secara sepihak oleh operator ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

    Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

    Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

    Baca Juga :  Antrean BBM di Makassar, Pertamina Terapkan Ganjil-Genap

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan karena telah dibayarkan sebagai bagian dari layanan telekomunikasi.

    “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

    • Baca juga: Pembukaan Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo Tegaskan Peran Historis NU bagi Indonesia
    Baca Juga :  Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

    Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

    Kemkomdigi menyatakan menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.

    “Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujar Meutya.

    Karena itu, pemerintah menerbitkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen untuk memastikan operator mematuhi ketentuan tersebut.

    Baca Juga :  Telkom Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber lewat SCALE

    Pelanggan Diberi Pilihan

    Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan mereka.

    Pilihan perlindungan sisa kuota dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

    Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.

    Halaman Artikel: 1 2
    1 2
    Internet Komdigi Kuota Meutya Hafid telekomunikasi Telko
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKebakaran Posko GRIB Jaya di Kebon Jeruk Dini Hari Tadi, Begini Kondisinya
    Next Article Veddriq Leonardo Bidik Emas Panjat Tebing Asian Games 2026, Waspadai 2 Negara Ini

    Berita Terkait

    Kisah Rel Pesisir Utara Jawa: Dulu Angkut Komoditas, Kini Menggerakkan Jutaan Perjalanan

    September 19, 2026

    Telkom Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber lewat SCALE

    September 19, 2026

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Kupas Tuntas iPhone 18 Pro dan Pro Max: Definisi “Pro” Sesungguhnya dari Apple

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Prabowo Terima Mushaf di Momentum 100 Tahun Gontor

    MartinSeptember 19, 2026

    PONOROGO – Presiden Prabowo Subianto menerima Mushaf Al-Qur’an Gontor saat menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun…

    Kisah Rel Pesisir Utara Jawa: Dulu Angkut Komoditas, Kini Menggerakkan Jutaan Perjalanan

    September 19, 2026

    Telkom Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber lewat SCALE

    September 19, 2026
    Top Trending

    Prabowo Terima Mushaf di Momentum 100 Tahun Gontor

    MartinSeptember 19, 2026

    PONOROGO – Presiden Prabowo Subianto menerima Mushaf Al-Qur’an Gontor saat menghadiri Resepsi…

    Kisah Rel Pesisir Utara Jawa: Dulu Angkut Komoditas, Kini Menggerakkan Jutaan Perjalanan

    Bayu PratamaSeptember 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Bayangkan perjalanan kereta api dari Semarang menuju Cirebon pada…

    Telkom Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber lewat SCALE

    Bayu PratamaSeptember 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Telkom Indonesia mengintegrasikan kapabilitas kecerdasan artifisial, cloud, keamanan siber,…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?