Perubahan tersebut sekaligus menggeser pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan tidak lagi semata mengikuti pilihan yang ditentukan operator, tetapi diberi ruang menentukan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.
“Pelangan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Operator Wajib Lapor
Kebijakan tersebut tidak berhenti pada kewajiban menyediakan pilihan layanan. Kemkomdigi juga menetapkan mekanisme pemantauan kepatuhan operator.
Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi.
Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menempatkan perlindungan sisa kuota dan pilihan pelanggan sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional. ***

