JAKARTA – Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, akan menjadi titik temu sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai daerah pada Kamis (27/8/2026) dengan membawa tuntutan mulai dari persoalan daerah hingga kebijakan nasional.
Kelompok yang akan menggelar aksi antara lain Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), serta kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM).
Bagi AMPB, salah satu tuntutan utama yang dibawa ke Jakarta adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR. “Untuk skema aksi, kita berharap untuk disahkannya RUU Perampasan Aset, sesuai dengan tuntutan kita atau DPR RI memberikan pernyataan sikap tertulis akan segera mengesahkan RUU (Perampasan Aset) segera mungkin,” kata perwakilan Tim Advokasi AMPB, Vander Waruwu, Selasa (25/8/2026).
Selain legislasi, AMPB mendesak penuntasan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Pati, termasuk perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo terkait dugaan suap dan korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 2,6 miliar, sementara perkara itu juga disebut memiliki potensi kerugian negara Rp 42 miliar.
AMPB juga membawa persoalan pemblokiran rekening yang disebut digunakan untuk menampung donasi operasional aksi. Dengan sejumlah persoalan tersebut, massa Pati membawa isu daerah ke Jakarta sekaligus menyampaikan tuntutan kepada lembaga negara di tingkat pusat.
Sementara itu, AMDB juga menjadikan isu korupsi dan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari tuntutannya. “Point tuntutan mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, hukum mati koruptor, dan turunkan harga kebutuhan pokok,” kata Yusuf.

