Karena itu, BI tidak hanya mengandalkan BI-Rate. Bank sentral juga memperkuat intervensi valuta asing melalui transaksi NDF, spot, dan DNDF serta mengatur struktur suku bunga pasar uang melalui operasi moneter yang lebih berorientasi pasar.
BI juga memperluas insentif transaksi swap lindung nilai. Kebijakan ini diperluas dari sebelumnya hanya untuk portfolio inflows menjadi mencakup pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment.
Kebijakan tersebut akan berlaku pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan investasi langsung asing yang masuk sejak 1 Juli 2026.
Di tengah upaya menjaga stabilitas, BI tetap membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan makroprudensial dan likuiditas.
Kredit perbankan pada Juli 2026 tumbuh 13,58% secara tahunan, meningkat dari 12,67% pada Juni. BI juga mencatat insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang diperoleh perbankan mencapai Rp446,5 triliun hingga minggu pertama Agustus.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia sendiri tercatat 5,29% pada kuartal II 2026, meski melambat dari 5,61% pada kuartal sebelumnya. BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2026 berada dalam kisaran 4,9% hingga 5,7%.
Dengan kondisi tersebut, keputusan mempertahankan BI-Rate 5,75% menunjukkan BI memilih menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan.
Di satu sisi, inflasi domestik sudah berada dalam sasaran dan Rupiah menguat. Di sisi lain, tekanan eksternal masih dapat kembali memengaruhi nilai tukar, arus modal, dan inflasi melalui kenaikan harga komoditas.
BI juga terus menjaga likuiditas perekonomian. Uang primer pada Juli 2026 tumbuh 18,3% secara tahunan, sedangkan uang beredar dalam arti luas atau M2 pada Juni tumbuh 8,7%.
Dengan demikian, kebijakan BI saat ini tidak semata-mata berarti mengetatkan ekonomi melalui suku bunga. BI mempertahankan BI-Rate untuk menjaga stabilitas, sembari menggunakan instrumen likuiditas, makroprudensial, dan pasar valuta asing untuk tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi.

