Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menggelar pertemuan strategis dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengakselerasi kolaborasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Sinergi kedua lembaga ini difokuskan pada strategi pengembangan riset, strategi pengembangan pendidikan, dan strategi pengembangan fasilitasi kekayaan intelektual (KI).
“Kemendiktisaintek merupakan salah satu kementerian yang terlibat dalam Tim Koordinasi Rindekraf. Karena itu, penyelarasan program kedua kementerian menjadi penting agar pelaksanaan rencana aksi Rindekraf dapat berjalan secara terintegrasi. Kami sangat mengharapkan perguruan tinggi dapat menjadi penggerak pengembangan talenta, riset, dan inovasi kreatif yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional,” ujar Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan menyampaikan arah kebijakan penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru sekaligus sosialisasi mengenai Rindekraf 2026–2045. Selain itu, kedua kementerian mengidentifikasi peluang kolaborasi strategis dalam penguatan riset dan inovasi ekonomi kreatif, pengembangan pusat unggulan (center of excellence), pengembangan talenta kreatif melalui perguruan tinggi, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui kemitraan strategis antar kementerian.
“Kami melihat terdapat potensi kolaborasi yang kuat antara Kementerian Ekraf dan Kemendiktisaintek dalam mendukung implementasi Rindekraf 2026–2045, khususnya melalui peran strategis perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, talenta, riset, dan inovasi serta hilirisasi hasil riset bidang Ekraf,” kata Menteri Ekraf menegaskan.

