Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»ASN DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah hingga Pukul 12.00 WIB
    Nasional

    ASN DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah hingga Pukul 12.00 WIB

    MartinBy MartinJuli 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    ASN DKI Jakarta izin antar anak sekolah
    Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ASN dan pegawai mengantar anak di hari pertama sekolah hingga pukul 12.00 WIB dengan syarat tetap menjaga layanan publik. (Foto: Warta Kota)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ASN dan pegawai mengantar anak pada hari pertama sekolah hingga pukul 12.00 WIB. Kebijakan itu diterapkan untuk mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

    Sekretaris Daerah DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/SE/2026 pada Jumat (10/7/2026). Aturan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026.

    Baca Juga :  Prabowo Targetkan Sekolah Negeri Gratis, 100.000 Sekolah Diperbaiki pada 2028

    Dalam surat edaran tersebut, pegawai diperbolehkan memulai kerja setelah mengantar anak pada Senin, Selasa, atau Rabu sesuai hari pertama masuk sekolah masing-masing.

    • Baca juga: DKI Jakarta Kucurkan Dana CSR Swasta Sukseskan Digitalisasi Sistem Keamanan di RT 11 Gandaria Utara

    “Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik,” bunyi SE dikutip, Senin (13/7/26).

    Baca Juga :  Sekolah di Jakarta PJJ Besok, Siswa Tetap Belajar dari Rumah

    Pemprov DKI Jakarta menegaskan pemberian izin harus tetap memperhatikan penyelesaian pekerjaan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan itu tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

    Pegawai dan ASN yang ingin memanfaatkan izin tersebut wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung. Permohonan itu juga harus dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.

    • Baca juga: Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Targetkan Khitanan Massal 5.000 Anak
    Baca Juga :  Rupiah Anjlok Rp17.500: Konflik Global Picu Kepanikan Pasar

    Sebagai bukti, pegawai wajib melampirkan foto yang menampilkan wajah atau badan secara jelas. Foto tersebut harus dikirim melalui aplikasi yang menampilkan informasi lokasi dan waktu secara real time.

    Kebijakan ini berlaku pada hari pertama masuk sekolah sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan. Surat edaran juga mengatur mekanisme pelaporan agar pelaksanaan izin dapat dipertanggungjawabkan.

    ASN DKI Jakarta pemerintahan Pendidikan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePrabowo Ultimatum Koruptor: Hentikan atau Kembalikan Kekayaan Rakyat
    Next Article IKAPIM Forum Hadirkan Alumni Sukses, Dorong Kolaborasi Pendidikan Indonesia-Malaysia

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Mas Dar: Guru Boleh Protes ke SPPG, Tak Perlu Takut!

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?