Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Kejagung Selamatkan Rp379 Triliun, Denda Rp40,3 Triliun Masih Diburu
    Ekonomi

    Kejagung Selamatkan Rp379 Triliun, Denda Rp40,3 Triliun Masih Diburu

    MartinBy MartinJuni 24, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Pemulihan aset negara
    Kejagung mencatat pemulihan aset negara Rp379 triliun dari penertiban kawasan hutan. Masih ada potensi denda administratif Rp40,3 triliun. (Foto: Kejagung)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,2 triliun melalui penertiban kawasan hutan di berbagai sektor. Pemulihan itu dilakukan melalui penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan penyelamatan keuangan negara.

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan capaian tersebut berasal dari berbagai instrumen penegakan hukum. Nilai itu juga mencakup aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare.

    “Dari pelaksanaan penertiban tersebut, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Bakom RI, Jakarta, Rabu(24/6/26).

    Pemulihan Aset Negara Lewat Penertiban Kawasan Hutan

    Febrie menjelaskan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor sawit. Satgas juga menguasai kembali 13.634,08 hektare kawasan hutan dari sektor pertambangan.

    Pemulihan tersebut berasal dari barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, dan penerimaan negara lainnya. Komponen itu juga mencakup pajak, denda lingkungan hidup, serta nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali.

    Nilai terbesar berasal dari aset penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare. Aset tersebut memiliki nilai mencapai Rp336,2 triliun.

    • Baca juga: Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up MBG, Semua Pengadaan BGN Diusut

    Denda Administratif Masih Tersisa Rp40,3 Triliun

    Kejagung juga masih mengejar pembayaran denda administratif dari perusahaan sawit dan pertambangan. Total potensi denda administratif kedua sektor mencapai Rp54,6 triliun.

    Pada sektor sawit, denda administratif mencapai Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan. Sebanyak 92 perusahaan telah membayar Rp11,4 triliun sehingga masih tersisa Rp10,5 triliun.

    Sementara pada sektor pertambangan, total denda mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Sebanyak 53 perusahaan telah membayar Rp2,8 triliun sehingga masih terdapat sisa kewajiban Rp29,8 triliun.

    “Dengan demikian, secara keseluruhan total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun,” katanya.

    Febrie mengatakan Kejagung kini mengubah paradigma penegakan hukum dengan memperhitungkan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh. Menurut dia, korupsi pada sektor strategis tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada lingkungan, sumber daya alam, dan kehidupan masyarakat.

    denda administratif Febrie Adriansyah kawasan hutan Kejagung pemulihan aset negara pertambangan Satgas PKH sawit
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePetani-Nelayan Disebut Pahlawan Pangan, AYP Apresiasi Dukungan Prabowo
    Next Article Presiden Prabowo Libatkan Rakyat, Logo HUT RI ke-81 Ditentukan Lewat Voting
    Martin
    • Website

    Berita Terkait

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?