Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak ingin mengunci kebijakan dalam kerangka jangka panjang. Peta Jalan AI Nasional dirancang dengan horizon lima tahun agar dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta risiko baru.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan perkembangan AI, terutama AI generatif, sulit diproyeksikan dalam rentang waktu terlalu panjang. Karena itu, kebijakan perlu memiliki ruang untuk menyesuaikan diri.
“Perkembangan AI begitu cepat, pengembangan AI begitu mengejutkan sehingga kalau kita patok sampai dengan 10 tahun ke depan, mungkin kita tidak bisa melakukan perubahan-perubahan dengan cepat dalam soal regulasi,” ujar Nezar dalam Seminar Day Dies Natalis ke-10 Universitas Pradita di Tangerang, Rabu (16/9).
Pemerintah saat ini menyiapkan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 sekaligus regulasi etika AI sebagai bagian dari kerangka tata kelola kecerdasan artifisial di Indonesia.
Menurut Nezar, pendekatan tersebut diperlukan karena kemampuan AI dapat berubah dalam waktu singkat. AI generatif, misalnya, kini mampu menghasilkan teks, gambar, suara, dan berbagai bentuk konten dengan kemampuan yang berkembang cepat.
Perkembangan itu juga membawa konsekuensi yang sebelumnya sulit diperkirakan. Sejumlah proses pengambilan keputusan AI masih menghadirkan tantangan dari sisi keterjelasan prosesnya.
“Tidak pernah terbayangkan generatif AI itu sedahsyat ini dan memberikan banyak konsekuensi-konsekuensi yang tidak terduga, tidak terbayangkan, termasuk oleh pengembangnya sendiri,” kata Nezar.
Kondisi tersebut membuat kebijakan AI tidak cukup hanya mengatur teknologi yang sudah tersedia saat ini. Pemerintah perlu membangun kerangka yang dapat mengikuti perubahan teknologi sekaligus menjaga aspek etika, keamanan, inklusivitas, dan kepentingan masyarakat.
“Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 dan regulasi etika AI menjadi instrumen penting untuk membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah menempatkan pengembangan AI nasional sejalan dengan Peta Jalan Visi Indonesia Digital 2045 dan visi Indonesia Emas.
Peta Jalan AI Nasional diarahkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membangun fondasi pengembangan dan pemanfaatan AI di dalam negeri.
Nezar menegaskan arah pengembangan tersebut tetap perlu memastikan teknologi dapat digunakan secara inklusif dan memberi ruang bagi Indonesia untuk memiliki kemampuan serta kedaulatan dalam pengembangan AI.
“Kita ingin teknologi yang inklusif, yang berdaya dan berdaulat,” tandasnya.
Dengan pendekatan lima tahunan, kebijakan AI diharapkan memiliki ruang untuk menyesuaikan diri ketika teknologi dan risikonya berubah. Tantangannya adalah menjaga agar perubahan regulasi tetap mampu mengikuti perkembangan AI tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kepentingan masyarakat.

