JAKARTA – Grab Indonesia menetapkan skema potongan komisi atau bagi hasil sebesar 8 persen bagi mitra pengemudi ojek daring roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan baru ini memotong tarif potongan sebelumnya demi meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Langkah strategis ini mengemuka sebagai bentuk kepatuhan korporasi terhadap instruksi kepala negara. Pemerintah pusat mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor digital agar manfaatnya menyentuh lapisan masyarakat terbawah.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat,” ujar CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/6).
Pihak manajemen saat ini merancang formula operasional agar kebijakan ini berjalan tanpa mengorbankan stabilitas bisnis perusahaan. Korporasi berkomitmen menjaga titik keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, tarif konsumen, dan keberlanjutan bisnis transportasi daring.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem
Neneng mengakui transisi menuju pemotongan komisi yang lebih rendah ini memerlukan perhitungan matang. Manajemen mengantisipasi potensi gejolak operasional lewat penyesuaian tarif secara berkala.
“Grab Indonesia perlu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan Mitra Pengemudi tetap terjaga,” kata Neneng.
Catatan internal perusahaan menunjukkan, platform ride-hailing ini menguasai sekitar 50 persen pangsa pasar industri pengantaran dan transportasi daring di tanah air. Selama satu dekade beroperasi, korporasi mengklaim telah menciptakan 4,6 juta peluang kerja lewat digitalisasi sektor UMKM serta menggelontorkan dana program kemitraan senilai lebih dari Rp100 miliar.

