JAKARTA – Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta. Kejagung menduga dia menjual titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diperoleh melalui Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Penyidik menyebut Glory memperoleh akses untuk mendapatkan dan mengalihkan titik SPPG kepada pihak lain. Dugaan itu muncul dalam penyidikan tata kelola program MBG yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional.
“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis(18/6/26).
Glory Harimas Sihombing dan Akses SPPG
Glory diketahui merupakan Ketua Yayasan IFSR yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan program MBG. Lembaga tersebut juga beberapa kali terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program makan bergizi.
Syarief mengungkap Dadan Hindayana telah mengenal Glory sebelum 2024. Penyidik menduga hubungan tersebut memudahkan Glory memperoleh akses titik SPPG melalui IFSR.
Kejagung menduga Glory kemudian menjual titik SPPG kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp100 juta per titik. Nilai tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan.
Dugaan Aliran Dana dan Pengembangan Perkara
Selain memperoleh akses titik SPPG, Glory diduga berkomunikasi dengan tim verifikator SPPG. Kondisi itu diduga memudahkan pengalihan titik SPPG kepada pihak yang membeli akses kemitraan MBG.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” ujar Syarief.
Selain Glory Harimas Sihombing, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik menyatakan pengusutan kasus masih berjalan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. Kejagung juga akan mendalami aliran dana dan mekanisme pengalihan titik SPPG yang melibatkan Glory Harimas Sihombing.

