JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU P2SK dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/26). Pengesahan dilakukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan daya saing industri jasa keuangan, serta menjawab tantangan perkembangan teknologi finansial dan pengawasan sektor keuangan yang semakin kompleks.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebelumnya menjadi salah satu fondasi reformasi sektor keuangan nasional. Melalui revisi yang disepakati DPR dan pemerintah, berbagai ketentuan di dalamnya diharapkan lebih responsif terhadap dinamika ekonomi global dan kebutuhan industri keuangan yang terus berkembang.
“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat paripurna DPR RI.
Revisi UU P2SK Perkuat Stabilitas dan Daya Saing
Menteri Keuangan mengatakan kondisi ekonomi dan politik global masih dibayangi berbagai ketidakpastian. Konflik geopolitik di sejumlah kawasan berpotensi mengganggu rantai pasok dunia sekaligus memicu kenaikan harga energi.
Meski menghadapi tekanan eksternal, Indonesia dinilai mampu menjaga kinerja ekonomi tetap positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 tercatat berada di atas rata-rata negara G20 maupun ASEAN, sementara inflasi tetap terkendali.
Menurut dia, sektor keuangan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Karena itu, reformasi yang telah dimulai melalui UU P2SK perlu terus dipercepat untuk mendukung agenda pembangunan nasional.
17 Topik Strategis Dorong Reformasi Sektor Keuangan
Pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah melakukan pembahasan intensif terhadap substansi revisi undang-undang tersebut. Proses penyusunannya juga melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.
Melalui revisi ini, pemerintah dan DPR menyepakati berbagai penyempurnaan substansi untuk memperkuat koordinasi antarotoritas sektor keuangan, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendukung pengembangan industri keuangan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi finansial.
Menteri Keuangan menjelaskan revisi tersebut mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk memperkuat sektor keuangan nasional. Regulasi yang lebih adaptif juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional maupun global serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” katanya.
Menutup penyampaiannya, Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, Panja RUU, asosiasi, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Revisi UU P2SK. Dia berharap regulasi tersebut menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan sektor keuangan yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

