JAKARTA – Aroma bakaran lemak daging dan bumbu ketumbar biasanya memenuhi udara subuh di sekitar Jalan Guru Mughni Nomor 7, Karet Semanggi. Namun, pagi itu menyisakan kepulan asap kecurigaan saat sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 5537 SDB raib dari area parkir rumah makan. Kasus pencurian motor warung sate ini akhirnya membongkar tabiat buruk seorang karyawan setia berinisial SH.
Aparat kepolisian bergerak cepat meringkus pegawai warung makan tersebut setelah mendapat laporan korban. SH kedapatan menggasak kendaraan roda dua milik rekan kerjanya sendiri menggunakan alat perusak kunci.
“Kita cek rekaman CCTV di lokasi. Ternyata pelakunya merupakan anak buah atau karyawan di tempat sama. Jadi langsung kita datangi rumahnya untuk diamankan,” kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Riyanto, Sabtu (30/5).
Bongkar Rekaman Kamera Pengawas
Aksi kriminalitas ini bermula saat korban memarkir kendaraan dalam posisi setang terkunci. Korban baru menyadari kehilangan transportasi andalannya saat hendak beraktivitas kembali. Berbekal bukti visual dari kamera pemantau, polisi berhasil mengidentifikasi profil SH secara akurat.
Tersangka tercatat sudah mengabdi selama satu tahun pada tempat usaha kuliner tersebut. Polisi membekuk pria ini tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pelaporan resmi masuk ke meja penyidik.
Alasan Ekonomi Versus Candu Narkotika
Interogasi awal mengungkap motif klasik seputar tekanan finansial dan tumpukan utang pribadi. Meski demikian, aparat penegak hukum mengendus motif lain berdasarkan kesaksian rekan-rekan sekitar lingkungan kerja tersangka.
“Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari karena ada persoalan ekonomi dan utang. Tetapi dari beberapa keterangan saksi, informasinya digunakan juga untuk membeli narkoba,” ujar Riyanto.
Usai melarikan kendaraan korban, SH sempat memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada pria berinisial R. Kini, Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Setiabudi masih melakukan pengejaran intensif terhadap barang bukti serta penadah barang curian tersebut.

