Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober

    September 3, 2026

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober
    • Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia
    • Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD
    • 80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Kamis, September 3
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Aturan Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Tak Setara
    Lifestyle

    Aturan Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Tak Setara

    MartinBy MartinMei 17, 2026Updated:Mei 17, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    aturan suami istri digugat
    Aturan suami istri digugat ke MK karena dinilai diskriminatif dan tidak mencerminkan hubungan setara dalam rumah tangga. (Foto: ilustrasi Ai di generate oleh team Rasional.co)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Advokat Moratua Silaban mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan. Aturan suami istri digugat karena dinilai menciptakan pembagian peran yang kaku dan tidak setara dalam rumah tangga.

    Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan mengatur suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan. Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebut istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

    Moratua menilai ketentuan tersebut menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama dan perempuan hanya sebagai pengurus domestik. Menurut dia, aturan itu bertentangan dengan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan.

    “Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam persidangan, dikutip Sabtu (16/5/2026).

    Dia mengatakan norma tersebut membuat hubungan rumah tangga kehilangan prinsip saling berbagi tanggung jawab. Menurut dia, suami dan istri seharusnya memiliki kewajiban bersama secara timbal balik.

    Aturan Suami Istri Digugat ke MK

    Dalam permohonannya, Moratua meminta MK mengubah pemaknaan pasal tersebut. Dia mengusulkan suami dan istri sama-sama memiliki kewajiban melindungi, menghormati, serta memenuhi kebutuhan rumah tangga secara proporsional.

    Pemohon juga meminta pengaturan rumah tangga tidak hanya dibebankan kepada pihak istri. Menurut dia, hubungan perkawinan harus dibangun atas dasar cinta kasih dan kemitraan sejajar.

    Moratua mengaku mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut. Dia menyebut menanggung beban finansial besar hingga berujung sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.

    Selain itu, dia menyatakan hak konstitusionalnya terkait perlindungan harta benda turut dilanggar. Pernyataan itu dikaitkan dengan laporan polisi mengenai dugaan pengambilan barang berharga secara sepihak.

    MK Minta Gugatan Diperkuat

    Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum dalam permohonannya. Daniel menilai pemohon perlu menjelaskan dasar teori, doktrin, hingga yurisprudensi yang mendukung gugatan tersebut.

    “Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum,” ujar Daniel.

    Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan itu diminta agar dalil gugatan lebih jelas dan memiliki argumentasi hukum yang lebih kuat.

    Aturan suami istri digugat ke MK karena dinilai sudah tidak relevan dengan prinsip hubungan rumah tangga modern yang menempatkan suami dan istri sebagai mitra setara dalam keluarga.

    aturan suami istri digugat gugatan UU Perkawinan kesetaraan gender Mahkamah Konstitusi MK Moratua Silaban UU Perkawinan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleAnies Dipercaya Kerajaan Saudi, Jakarta Dijadikan Referensi Kota Modern di Forum Riyadh
    Next Article Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Hadirkan Inspirasi Wisata Keluarga di BBWI Travel Fair x BINA 2026
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober

    September 3, 2026

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober

    By Bayu PratamaSeptember 3, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Indonesia membidik pasar wisatawan mancanegara (wisman) Taiwan yang masih memiliki ruang pertumbuhan…

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026
    Top Trending

    Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober

    By Bayu PratamaSeptember 3, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Indonesia membidik pasar wisatawan mancanegara (wisman) Taiwan yang masih…

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Produk kecap buatan Bekasi menembus pasar Eropa. Ekspor perdana…

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Survei Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap sejumlah fungsi…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?