JAKARTA – Advokat Moratua Silaban mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan. Aturan suami istri digugat karena dinilai menciptakan pembagian peran yang kaku dan tidak setara dalam rumah tangga.
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan mengatur suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan. Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebut istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Moratua menilai ketentuan tersebut menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama dan perempuan hanya sebagai pengurus domestik. Menurut dia, aturan itu bertentangan dengan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan.
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam persidangan, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Dia mengatakan norma tersebut membuat hubungan rumah tangga kehilangan prinsip saling berbagi tanggung jawab. Menurut dia, suami dan istri seharusnya memiliki kewajiban bersama secara timbal balik.
Aturan Suami Istri Digugat ke MK
Dalam permohonannya, Moratua meminta MK mengubah pemaknaan pasal tersebut. Dia mengusulkan suami dan istri sama-sama memiliki kewajiban melindungi, menghormati, serta memenuhi kebutuhan rumah tangga secara proporsional.
Pemohon juga meminta pengaturan rumah tangga tidak hanya dibebankan kepada pihak istri. Menurut dia, hubungan perkawinan harus dibangun atas dasar cinta kasih dan kemitraan sejajar.
Moratua mengaku mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut. Dia menyebut menanggung beban finansial besar hingga berujung sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.
Selain itu, dia menyatakan hak konstitusionalnya terkait perlindungan harta benda turut dilanggar. Pernyataan itu dikaitkan dengan laporan polisi mengenai dugaan pengambilan barang berharga secara sepihak.
MK Minta Gugatan Diperkuat
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum dalam permohonannya. Daniel menilai pemohon perlu menjelaskan dasar teori, doktrin, hingga yurisprudensi yang mendukung gugatan tersebut.
“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum,” ujar Daniel.
Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan itu diminta agar dalil gugatan lebih jelas dan memiliki argumentasi hukum yang lebih kuat.
Aturan suami istri digugat ke MK karena dinilai sudah tidak relevan dengan prinsip hubungan rumah tangga modern yang menempatkan suami dan istri sebagai mitra setara dalam keluarga.

