Jakarta – Lonjakan harga mobil baru yang menembus angka rata-rata $50.300 atau sekitar Rp790 juta pada akhir 2025 memicu pergeseran drastis perilaku konsumen di Amerika Serikat menuju pasar mobil bekas yang kini mulai dibanjiri kendaraan berstatus salvage atau bekas kecelakaan.
Kelangkaan stok akibat krisis semikonduktor periode 2020-2022 mengakibatkan defisit 8,1 juta unit kendaraan di pasar, sehingga banyak dealer kini mulai berani menjual mobil yang sebelumnya dianggap tabu demi memenuhi permintaan pembeli yang kian terjepit secara ekonomi.
Pergeseran Standar Kelayakan Dealer
Keterbatasan inventaris mengubah peta bisnis otomotif secara signifikan. Dealer yang sebelumnya menghindari mobil dengan riwayat kerusakan berat karena risiko liabilitas, kini justru mulai mengisi ruang pamer dengan kendaraan yang pernah dinyatakan “total loss” oleh perusahaan asuransi.
“Dunia kini telah berubah; apa yang dulu dianggap tabu bagi dealer kini menjadi pemandangan umum karena desakan kebutuhan stok,” lapor Automotive News dalam tinjauannya mengenai fenomena pasar otomotif terkini.
Meskipun sebagian besar pembeli lelang mengincar mobil salvage untuk diambil suku cadangnya, sebagian dealer melihat peluang keuntungan cepat dengan memperbaiki dan menjualnya kembali. Para dealer bersedia menoleransi riwayat kerusakan asalkan kendaraan tersebut memenuhi standar kualitas tertentu yang mereka tetapkan sendiri.
Risiko Tersembunyi di Balik Harga Miring
Namun, kemudahan mendapatkan mobil bekas ini menyimpan bahaya laten bagi konsumen yang kurang waspada. Selain masalah kerusakan fisik akibat banjir atau tabrakan, pembeli kini menghadapi ancaman membeli kendaraan dengan riwayat hukum yang rumit, seperti mobil lemon (produk cacat produksi) atau kendaraan dengan manipulasi odometer.
Faktanya, beberapa dealer secara terbuka menyatakan kesediaan mereka untuk menerima mobil dengan riwayat buyback atau jarak tempuh yang tidak pasti. Selama terdapat bukti bahwa masalah teknis telah diperbaiki, kendaraan tersebut tetap melantai di bursa jual beli.
Kondisi ini menuntut ketelitian ekstra dari calon pembeli agar tidak terjebak dalam kerugian finansial jangka panjang akibat membeli kendaraan yang secara legal memiliki status cacat.

