Jakarta – Upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta diduga melibatkan oknum petugas bandara. Dua WN Tiongkok menggunakan modus berbeda untuk membawa emas hingga ke area boarding gate penerbangan Jakarta-Hong Kong.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya tersebut di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan 30 keping emas batangan. Dua WN Tiongkok berinisial ZC dan ZL yang menjadi pembawa emas telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Modus pertama dilakukan ZC. Ia membawa tujuh keping emas dengan berat 8,237 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp22,2 miliar.
Emas tersebut disembunyikan di dalam pouch yang kemudian ditempatkan dalam koper kabin. Namun, hasil pendalaman Bea Cukai menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam proses pembawaan emas tersebut.
Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.
Emas kemudian diduga diserahterimakan kepada ZC di area toilet sebelum dimasukkan ke dalam koper kabin yang dibawa penumpang tersebut.
Modus kedua digunakan ZL. Ia membawa 23 keping emas dengan berat 14,080 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar.
Berbeda dengan ZC, ZL menggunakan metode body strapping, yakni menempelkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.
Kedua pembawa emas tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan dilakukan pada menit-menit terakhir sebelum pesawat berangkat.
ZC diperiksa sekitar pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL pada pukul 23.48 WIB. Pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang hendak mereka naiki dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.

