“Para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Djaka, penindakan berawal dari analisis Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis terhadap pola pembawaan emas dalam kasus sebelumnya. Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan.
Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security, Imigrasi, dan petugas terkait di area boarding gate sebelum memeriksa kedua penumpang.
Terhadap dugaan keterlibatan oknum petugas bandara, Bea Cukai masih melakukan pendalaman bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum. Djaka memastikan proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pembawa emas.
“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Kedua WN Tiongkok dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Penindakan ini menambah rangkaian kasus penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai bersama Avsec juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang bukti 23,793 kilogram senilai sekitar Rp63 miliar.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai menemukan berbagai modus, mulai dari penyembunyian pada tubuh, pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.
Djaka mengatakan Bea Cukai akan memperkuat analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mencegah modus serupa.

