Jakarta, Rasional.co – Bank Indonesia memperluas kebijakan pembebasan biaya transaksi QRIS bagi merchant. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi sampai Rp100.000 untuk merchant kecil, menengah, dan besar tidak dikenakan biaya, dari sebelumnya 0,7%.
Dalam sistem pembayaran, biaya tersebut dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR). Kebijakan pembebasan biaya ini diharapkan meningkatkan efisiensi transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.
Kebijakan tersebut diumumkan Bank Indonesia bersamaan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta, Senin (17/8).
Pembebasan biaya transaksi juga tetap berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai Rp500.000. Dengan demikian, merchant UMI memperoleh tarif 0% untuk transaksi dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan kategori merchant lainnya.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut dibangun dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat, ruang pertumbuhan merchant, serta keberlanjutan industri sistem pembayaran.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” kata Destry.
Menurut Destry, perkembangan sistem pembayaran harus bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
QRIS Jangkau 44,86 Juta Merchant
Perluasan pembebasan biaya transaksi dilakukan ketika penggunaan QRIS terus meningkat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta. Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68% di antaranya merupakan UMKM.
Komposisi tersebut menunjukkan pembayaran digital melalui QRIS tidak hanya digunakan usaha berskala besar, tetapi telah menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil secara luas.
Pertumbuhan adopsi QRIS juga tercermin dari volume transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi.
Nilai transaksi pada periode tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92% secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Dengan basis pengguna dan merchant yang terus bertambah, perluasan pembebasan biaya transaksi menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dalam ekosistem pembayaran digital.
Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan
Selain memperluas kebijakan biaya transaksi QRIS, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran domestik.
Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik. Instrumen tersebut menggunakan sumber dana transaksi dari fasilitas kredit, sedangkan pembayaran dilakukan melalui QRIS.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan QRIS melalui metode pindai atau scan maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Mereka adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan syariah.
Bank Indonesia menyatakan Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan.
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan pembebasan biaya transaksi QRIS merupakan hasil sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, PJP, serta berbagai pemangku kepentingan dalam sistem pembayaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

