Pertumbuhan adopsi QRIS juga tercermin dari volume transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi.
Nilai transaksi pada periode tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92% secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Dengan basis pengguna dan merchant yang terus bertambah, perluasan pembebasan biaya transaksi menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dalam ekosistem pembayaran digital.
Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan
Selain memperluas kebijakan biaya transaksi QRIS, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran domestik.
Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik. Instrumen tersebut menggunakan sumber dana transaksi dari fasilitas kredit, sedangkan pembayaran dilakukan melalui QRIS.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan QRIS melalui metode pindai atau scan maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Mereka adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan syariah.
Bank Indonesia menyatakan Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan.
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan pembebasan biaya transaksi QRIS merupakan hasil sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, PJP, serta berbagai pemangku kepentingan dalam sistem pembayaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

