JAKARTA — Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Pinrang membawa nama Sulawesi Selatan dalam persaingan nasional penghargaan kinerja pelayanan investasi dan percepatan pelaksanaan berusaha 2026.
Keduanya masuk dalam enam besar nomine pada kategori Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam ajang “Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian/Lembaga Tahun 2026” yang digelar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Tahapan pemaparan nomine berlangsung selama tiga hari, 4–6 Agustus 2026, di Gedung Nusantara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta. Dari enam nomine di setiap kategori, tim penilai selanjutnya akan menetapkan tiga daerah terbaik.
Sulsel Masuk Enam Besar Provinsi
Pada kategori Pemerintah Provinsi yang berlangsung Selasa (4/8/2026), Sulawesi Selatan bersaing dengan lima provinsi lainnya, yakni Jawa Timur, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Dalam pemaparan, masing-masing provinsi menyampaikan berbagai strategi dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mempercepat investasi, menyederhanakan proses birokrasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang dinilai mampu menunjukkan komitmen dalam memperkuat pelayanan publik di bidang penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha.
Dari enam provinsi tersebut, hanya tiga yang akan ditetapkan sebagai daerah dengan kinerja terbaik tingkat nasional 2026.
Pinrang Wakili Sulsel di Kategori Kabupaten
Persaingan serupa terjadi pada kategori Pemerintah Kabupaten yang dipaparkan pada Rabu (5/8/2026).
Kabupaten Pinrang menjadi satu-satunya wakil Sulawesi Selatan dalam kategori tersebut. Pinrang bersaing dengan Kabupaten Dharmasraya, Semarang, Gianyar, Musi Banyuasin, dan Karanganyar.
Para nomine memaparkan capaian kinerja PTSP, reformasi pelayanan perizinan, inovasi kemudahan investasi, hingga berbagai kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di daerah.
Penilaian tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, serta mampu memberikan dampak terhadap peningkatan aktivitas ekonomi dan investasi.

