JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit perjudian. Modus ini memungkinkan pemain memasukkan pulsa sebagai modal taruhan, sebelum pulsa tersebut dikonversi menjadi saldo atau koin untuk bermain judi online.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2024 hingga April 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan penggunaan pulsa sebagai sarana deposit menjadi modus yang baru ditemukan penyidik dalam pengungkapan kasus judi online.
“Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya,” kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/8/2026).
Deposit Judi Menggunakan Pulsa
Wira menjelaskan, jaringan tersebut mengoperasikan situs judi online bernama Ujang Bet dengan server yang berada di Kamboja.
Dalam situs tersebut, pemain diberikan pilihan untuk melakukan deposit menggunakan pulsa telepon seluler. Pemain kemudian mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang telah tercantum pada situs.
“Dalam website tersebut menyediakan nomor telepon yang tertera di situs web yang digunakan untuk memasang deposit,” ujarnya.
Setelah pulsa dikirimkan, nominal pulsa yang masuk akan diperhitungkan sebagai deposit dan dikonversi menjadi koin yang dapat digunakan pemain untuk memasang taruhan di situs judi online tersebut.
Dia memberikan ilustrasi, ketika seseorang memiliki pulsa senilai Rp100 ribu, sebagian pulsa tersebut dapat dikirimkan ke nomor yang disediakan situs sebagai deposit.

