Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah. Penyidik melakukan penindakan di Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; serta sejumlah lokasi di Pekanbaru, Medan, dan Batam.
Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV. Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan judi online tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 28 unit telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Polisi juga menyita perhiasan berupa emas dan perak serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Dijerat Perjudian dan TPPU
Bareskrim Polri kini menerapkan pasal terkait tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan,” papar Wira.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan judi online terus mengembangkan metode transaksi untuk menghindari sistem pembayaran konvensional dan menyamarkan aliran dana.
Dalam kasus Ujang Bet, pulsa telepon seluler diduga dimanfaatkan sebagai instrumen deposit sekaligus sebagai bagian dari skema untuk mengubah kembali nilai transaksi perjudian menjadi uang melalui jaringan jual beli pulsa.
Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut, termasuk penelusuran aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan judi online internasional tersebut.

