Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Sabtu, September 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Lifestyle»Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal
    Lifestyle

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    MartinBy MartinJuli 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Hair Croissant tidak bisa sertifikasi halal
    MUI menegaskan Hair Croissant atau Croissant Pattaya tidak dapat disertifikasi halal di Indonesia karena visualnya dinilai vulgar dan berkonotasi negatif. (Foto: Socmed)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang viral di media sosial tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Produk tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan karena visualnya berkonotasi negatif dan vulgar.

    Penilaian itu merujuk pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Dalam fatwa tersebut, bentuk dan tampilan produk menjadi bagian dari persyaratan sertifikasi halal selain bahan yang digunakan.

    Baca Juga :  Transjakarta Benar-benar Tagih Rp1, Penumpang di Kampung Rambutan Tembus Ribuan Orang

    “Croissant ‘berambut’ berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama,” kata Prof Ni’am dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (14/7/2026).

    • Baca juga: MUI Desak Konsolidasi Global untuk Palestina, Sekaligus Apresiasi Kepulangan 9 WNI

    Prof Ni’am menjelaskan kehalalan produk tidak hanya ditentukan oleh kandungan bahan. Nama, bentuk, dan kemasan juga harus memenuhi standar etika visual yang telah diatur dalam fatwa.

    Baca Juga :  Siap-Siap Merinding! Film Zona Merah Adaptasi Serial Mayit Hidup Segera Tayang Di Bioskop

    Dia mengingatkan makanan yang dikonsumsi umat Islam tidak cukup hanya berstatus halal. Produk juga harus memenuhi prinsip thayyib yang mencakup aspek kandungan, kesehatan, nama, bentuk, dan kemasan.

    “Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,” kata pria yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

    • Baca juga: Ikan Sapu-sapu Dibantai Massal di Setu Babakan, Pemkot Jaksel Gandeng MUI Urus Pemakaman
    Baca Juga :  Ikan Sapu-sapu Dibantai Massal di Setu Babakan, Pemkot Jaksel Gandeng MUI Urus Pemakaman

    Prof Ni’am menambahkan ketentuan tersebut juga merujuk hadis riwayat Bukhari tentang pentingnya menghindari perkara syubhat demi menjaga agama dan kehormatan diri.

    Hadis tersebut menegaskan bahwa perkara halal dan haram telah jelas, sedangkan hal-hal yang syubhat sebaiknya dihindari agar agama dan kehormatan tetap terjaga.

    “Dengan merujuk pada aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia karena visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif,” katanya.

    Croissant Pattaya fatwa Hair Croissant halal MUI
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI
    Next Article DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?