“Aktivitas ini dilakukan secara transnasional terkoordinasi menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil untuk menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat terutama pada akun media sosial dengan jangkauan publik yang tinggi,” ujarnya.
Baca juga: 4 WNI Bantu 287 WNA Sindikat Judol Rp13,9 Triliun di Jakarta
Komdigi Temui Meta dan Perkuat Penindakan
Alexander menjelaskan pelaku menggunakan akun bodong yang dijalankan secara otomatis melalui bot. Mereka menyebarkan komentar berulang dengan variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari moderasi platform.
Komdigi juga menemukan operasi spam judi online yang terhubung dengan sejumlah platform perjudian melalui sistem afiliasi. Salah satu temuan tersebut terkait penyebaran promosi yang memanfaatkan jaringan komentar massal di media sosial.
“Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online tersebut paling banyak tersebar di platform yang dinaungi oleh Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini dan bagi platform lainnya kami imbau untuk terus memperketat pengawasan judi online di platform digital masing-masing,” katanya.
Selain berkoordinasi dengan platform digital, Komdigi memperkuat kerja sama dengan Polri, OJK, dan PPATK untuk menindak jaringan judi online.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online. Menjaga ruang digital nasional adalah tanggung jawab kita bersama,” cetusnya.

