Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Kasus Andrie Yunus Berujung Vonis, Dua Prajurit TNI Dipecat
    Nasional

    Kasus Andrie Yunus Berujung Vonis, Dua Prajurit TNI Dipecat

    MartinBy MartinJuni 10, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
    Pengadilan Militer menjatuhkan vonis hingga 3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Bisnis)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/26). Majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana 1,5 hingga 3 tahun penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan berat berencana.

    Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses persidangan yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim saat membacakan amar putusan. Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider yang diajukan.

    Baca Juga :  Kartini dan Kepemimpinan Perempuan, Dari Simbol Emansipasi ke Arah Kebijakan

    Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berujung Pemecatan

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Sersan Dua Edi Sudarko berupa tiga tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi.

    Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan turut dipecat dari dinas militer. Sanksi tersebut menjadikan Budhi sebagai terdakwa kedua yang kehilangan statusnya sebagai anggota TNI.

    Baca Juga :  Mabes TNI Tegaskan Belum Bahas Pelibatan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak

    Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

    • Baca juga: Prabowo Satukan Agenda Kesehatan dan Ekonomi dalam Kunjungan ke Lampung

    Putusan Hakim Lebih Tegas dari Tuntutan

    Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juni 2026, oditur juga tidak meminta pemecatan terhadap keempat terdakwa.

    Baca Juga :  Swasembada Pangan: TNI Turun ke Sawah, Tanam Padi hingga Kedelai

    Putusan majelis hakim menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Vonis terhadap Edi lebih berat dibanding tuntutan karena disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

    Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Amar putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan peradilan militer.

    Andrie Yunus hak asasi manusia KontraS Pengadilan Militer TNI Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePrabowo Satukan Agenda Kesehatan dan Ekonomi dalam Kunjungan ke Lampung
    Next Article Dikaitkan dengan Kasus BGN, Dudung Tegas Bantah Punya Dapur MBG

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?