Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Sabtu, September 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»DJP Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp330,6 Miliar
    Ekonomi

    DJP Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp330,6 Miliar

    MartinBy MartinMei 29, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Rekening Penunggak Pajak
    DJP Banten memblokir rekening 84 penunggak pajak dengan total tunggakan Rp330,6 miliar sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan. (Foto: Ilustrasi)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening penunggak pajak milik 84 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak.

    Pemblokiran dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten pada 18-22 Mei 2026. Tindakan tersebut menyasar rekening wajib pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.

    Dalam unggahan akun Instagram resmi @pajakdjpbanten, DJP Banten menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan yang dilakukan secara konsisten dan berkeadilan.

    Baca Juga :  Ditawari Damai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih Bongkar Kasus di Pengadilan

    “Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” tulis DJP Banten.

    • Baca juga: IHSG Sempat Jatuh di Bawah 6.000, Purbaya Yakin Rebound ke 8.000

    Rekening Penunggak Pajak Diblokir Sesuai Aturan

    DJP menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

    Dalam mekanisme penagihan, pemblokiran merupakan salah satu tahapan sebelum dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

    Baca Juga :  Pesan Keras Purbaya: Pejabat Pajak Jangan Main Titipan

    Menurut DJP, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tindakan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

    “Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tulis DJP Banten.

    Kanwil DJP Banten berharap kebijakan tersebut dapat mendorong para wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum memasuki tahap penagihan berikutnya.

    Penunggak Pajak Terancam Sanksi Lebih Berat

    DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan pelunasan. Sebab, tindakan penagihan dapat berlanjut ke tahapan yang lebih tegas apabila kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi.

    Baca Juga :  Baru Dilantik, Suahasil Hadapi Dua Pekerjaan APBN Sekaligus

    Selain pemblokiran rekening, penunggak pajak juga berpotensi menghadapi penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Melalui langkah penegakan hukum ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

    Dengan penindakan terhadap rekening penunggak pajak, pemerintah juga berharap tingkat kepatuhan perpajakan nasional semakin meningkat sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

    “Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

    DJP Banten Kementerian Keuangan penunggak pajak rekening penunggak pajak tunggakan pajak wajib pajak
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBukan Nasib, Ini Pilihan: Kisah Ahmad Penarik Gerobak Kalimalang Bertahan Demi Anak
    Next Article Angela Tanoesoedibjo dan HT Serahkan Kurban Partai Perindo di Paseban, Tegaskan Keberagaman dan Nilai Keumatan

    Berita Terkait

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?