Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Tahanan Rumah Nadiem: Hakim Pasang Syarat Ketat
    Nasional

    Tahanan Rumah Nadiem: Hakim Pasang Syarat Ketat

    MartinBy MartinMei 12, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Tahanan rumah nadiem
    Foto: Kompas
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Majelis hakim mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin(11/5/26). Meski tidak lagi berada di rutan, pengadilan tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap mantan Menteri Pendidikan tersebut.

    Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan langsung penetapan itu dalam sidang terbuka. Pengadilan memindahkan status penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya.

    “Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim.

    Baca Juga :  Jalur Pendakian Gunung Semeru Buka 24 April, Pendaki Diharamkan Injakkan Kaki di Mahameru

    Majelis hakim menetapkan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam setiap hari. Pengadilan juga melarang dia meninggalkan rumah dengan alasan apa pun, kecuali menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, dan menghadiri persidangan.

    Pengawasan Ketat Tahanan Rumah Nadiem

    Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hakim meminta terdakwa tidak merusak atau mengganggu fungsi alat tersebut.

    “Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ucap hakim.

    Baca Juga :  Jelang Putusan Nadiem Makarim, Polisi Bersiaga dan Dukungan Mengalir

    Selain itu, pengadilan mewajibkan Nadiem melapor dua kali setiap pekan kepada jaksa penuntut umum. Dia harus melapor setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Majelis hakim juga meminta Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah hakim membacakan penetapan tersebut.

    Hakim Larang Nadiem Hubungi Saksi

    Pengadilan turut melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut. Larangan itu berlaku untuk komunikasi langsung maupun melalui sarana elektronik.

    “Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya,” kata hakim.

    Baca Juga :  Pulih 99 Persen, Jokowi Bersiap Keliling Indonesia

    Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis pengadilan. Hakim menegaskan pengadilan akan mengembalikan status penahanan Nadiem ke rumah tahanan negara apabila terdakwa melanggar syarat tersebut.

    “Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara,” tegas hakim.

    kasus Chromebook Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan korupsi Chromebook majelis hakim Nadiem Makarim pengadilan sidang korupsi tahanan rumah Nadiem
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru
    Next Article Koruptor Dipenjara Negara Tetap Bayar, KPK Soroti Biaya Penjara

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?