Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»PHK Massal PPPK Jadi Sorotan, Tito Siapkan Solusi
    Ekonomi

    PHK Massal PPPK Jadi Sorotan, Tito Siapkan Solusi

    MartinBy MartinMei 9, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    PHK massal PPPK
    Sinergi antar-menteri: Tito Karnavian, Rini Widyantini, dan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Rakor di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (7/5/2026). Foto: Kemendagri RI
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal PPPK meski daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kepastian itu disampaikan setelah Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat bersama.

    Rapat tersebut membahas pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD. Aturan itu mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak 5 Januari 2022.

    Rini mengatakan Kemenpan RB berupaya menjaga pengelolaan sumber daya manusia aparatur tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.

    Baca Juga :  Beberapa Jam Sebelum Dicopot, Purbaya Sempat Tahan Pemda Terbitkan Obligasi

    “Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan resmi, Jumat(8/5/26).

    Pemerintah Redam Isu PHK PPPK

    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan rapat tersebut menghasilkan solusi untuk meredam keresahan pemerintah daerah dan pegawai PPPK. Dia menyebut sejumlah daerah sebelumnya khawatir melanggar ketentuan belanja pegawai dalam UU HKPD.

    “Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” kata Tito.

    Baca Juga :  Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    Menurut Tito, pemerintah akan memperpanjang masa transisi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen melalui Undang-Undang APBN. Dia menegaskan aturan tersebut memiliki kekuatan hukum setara dengan UU HKPD melalui asas lex posterior derogat legi priori.

    “Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” tegas Tito.

    Pemerintah Siapkan Dukungan Fiskal

    Tito menjelaskan pemerintah pusat juga akan membantu daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi. Kementerian dan lembaga pusat akan menjalankan program pembangunan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

    Baca Juga :  Siapkan Cuti! Ini Jadwal Long Weekend Mei 2026, Ada Tiga Periode Libur Panjang

    “Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” papar Tito.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan terhadap solusi yang dirumuskan bersama Kemendagri dan Kemenpan RB. Dia memastikan Kementerian Keuangan menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional.

    Tiga kementerian juga akan menerbitkan edaran bersama untuk pemerintah daerah sebagai panduan teknis. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat meredam kekhawatiran mengenai PHK massal PPPK di berbagai daerah.

    APBD PHK massal PPPK PPPK Purbaya Yudhi Sadewa Rini Widyantini Tito Karnavian UU HKPD
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHadiri Gala Dinner KTT ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Kenakan Barong Tagalog
    Next Article Mengapa Jakarta Jadi Markas Baru Judol?

    Berita Terkait

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?