Dalam operasi tersebut, petugas menyita 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, dan 198 paspor. Pemeriksaan perangkat elektronik menunjukkan aktivitas Penipuan Investasi Daring atau scam trading yang menyasar korban warga asing di Eropa dan Vietnam.
Pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi. Pelaku kemudian membangun komunikasi intensif sebelum mengarahkan korban menanamkan dana pada platform palsu.
Baca juga: Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Tiga Pendaki
Imigrasi Siapkan Deportasi Pelaku
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut para warga asing melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, petugas menempatkan para pelanggar di ruang detensi untuk menjalani deportasi dan penangkalan.
Imigrasi juga membuka peluang koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau apabila pemeriksaan lanjutan menemukan unsur pidana.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positiflah yang berada di Indonesia,” tegas Hendarsam.
Pemerintah juga terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing untuk mencegah praktik Penipuan Investasi Daring yang merugikan masyarakat internasional.

