JAKARTA, Rasional.co – Wacana pengenaan pajak pada tarif jalan tol memunculkan kekhawatiran baru terhadap struktur biaya logistik nasional yang hingga kini masih relatif tinggi. Dalam konteks distribusi barang yang sangat bergantung pada transportasi darat, tambahan beban fiskal dinilai berpotensi mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.
Situasi ini menjadi krusial karena pemerintah dalam beberapa tahun terakhir justru berupaya menekan biaya logistik untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan menstabilkan harga kebutuhan pokok antarwilayah.
Data Logistik Nasional: Masih di Atas Negara Kawasan
Berdasarkan laporan Bank Dunia bertajuk Connecting to Compete 2023: Trade Logistics in the Global Economy, biaya logistik Indonesia berada pada kisaran 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini jauh di atas negara kawasan seperti Malaysia dan Thailand yang berada di bawah 15 persen pada periode yang sama.
Sementara itu, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional juga mencatat bahwa tingginya biaya transportasi darat, termasuk penggunaan jalan tol, menjadi salah satu penyumbang utama mahalnya logistik nasional.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur biaya distribusi di Indonesia masih sensitif terhadap perubahan tarif transportasi, termasuk jika terdapat tambahan komponen pajak pada tarif tol.
“Kebijakan fiskal disusun dengan mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara luas, termasuk sektor logistik,” sebagaimana tertuang dalam berbagai publikasi resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2023–2024 terkait strategi APBN.
Infrastruktur Tol dan Efisiensi Distribusi
Dari sisi infrastruktur, data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat per 2024 mencatat panjang jalan tol di Indonesia telah mencapai lebih dari 2.800 kilometer. Infrastruktur ini dirancang untuk memangkas waktu tempuh dan biaya operasional kendaraan logistik.
Namun, efektivitas tersebut sangat bergantung pada stabilitas tarif. Jika terjadi kenaikan akibat tambahan pajak, pelaku usaha berpotensi mengalihkan distribusi ke jalan non-tol guna menekan biaya.

