JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan pelaku usaha agar tidak menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter di pasar. Langkah itu dilakukan untuk melindungi konsumen melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran harga.
Peringatan tersebut muncul setelah beredar informasi penjualan Minyakita mencapai Rp20.000-Rp22.000 per liter. Kemendag kemudian melakukan inspeksi bersama Satgas Pangan Polri, Bulog, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pasar Palmerah.
“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter. Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Jumat(19/6/26).
Pengawasan Minyakita Diperketat
Moga mengatakan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar aturan harga maupun pelabelan.
Hasil inspeksi menunjukkan harga Minyakita di sejumlah toko Pasar Palmerah masih sesuai HET. Pengecer yang diperiksa menjual Minyakita Rp15.700 per liter kepada konsumen.
“Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” ujar Moga.
Penegakan Hukum dan Pasokan Terjaga
Kemendag meminta masyarakat melaporkan secara spesifik nama toko yang menjual Minyakita di atas HET. Laporan tersebut akan menjadi dasar klarifikasi dan proses penegakan hukum.
Kemendag menjelaskan harga Minyakita diatur dalam Kepmendag Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation. Harga ditetapkan bertahap dari produsen hingga konsumen dengan HET Rp15.700 per liter.
Pemerintah juga menginstruksikan pengawasan rutin oleh dinas perdagangan dan Satgas Pangan di seluruh Indonesia. “Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang diutamakan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah memastikan pasokan minyak goreng nasional tetap aman, stabil, dan mencukupi,” kata Moga.

