VIENNA, AUSTRIA — Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua Dewan Pakar Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., diundang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghadiri Sidang ke-55 Investor-State Dispute Settlement Reform (ISDS) pada 12–16 Oktober 2026 di Vienna, Austria.
Forum yang diselenggarakan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) tersebut menjadi bagian dari upaya internasional untuk memperbarui mekanisme penyelesaian sengketa investasi antara investor asing dan negara penerima investasi.
Reformasi ISDS menjadi agenda penting dalam perkembangan hukum perdagangan dan investasi internasional. Pembenahan sistem ini diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan, mulai dari transparansi proses, efisiensi penyelesaian perkara, konsistensi putusan, hingga penguatan kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara.
ISDS merupakan mekanisme yang memungkinkan investor asing mengajukan sengketa terhadap negara dalam kondisi dan berdasarkan instrumen hukum investasi yang berlaku. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan investasi sekaligus kewenangan negara dalam menjalankan kebijakan publik.
Karena itu, reformasi ISDS tidak hanya menyangkut kepentingan komersial investor, tetapi juga menyentuh persoalan kepastian hukum, akuntabilitas, kedaulatan regulasi, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Kepastian Hukum dan Kepentingan Nasional
Bagi Indonesia, perkembangan reformasi ISDS memiliki arti strategis di tengah kebutuhan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemahaman terhadap arah pembaruan mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional dapat menjadi referensi bagi pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan dunia usaha dalam mengkaji kebijakan investasi serta memperkuat kesiapan menghadapi sengketa lintas negara.
Mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan, efisien, dan dapat diprediksi diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi investor maupun negara. Dengan demikian, kepercayaan terhadap sistem investasi internasional dapat diperkuat tanpa mengabaikan kepentingan publik dan ruang kebijakan negara.
Trending
- Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
- Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
- Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
- Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
- Statistik Persib Bandung vs Persik Kediri: Menang 1-0, Maung Bertahan dari Gempuran
- Hasil Persib vs Persik 1-0: Gol Julio Cesar Bawa Maung Bandung ke Papan Atas
- Link Streaming Nottingham vs Arsenal dan Prediksi Skor: Ujian Berat Tuan Rumah di City Ground
- Prediksi dan Susunan Pemain AC Milan vs Atalanta: Cek Link Live Streaming Serie A Malam Ini

