Jakarta, Rasional.co – Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbanyak yang ditangani Polri hingga 16 September 2026, dengan 65 perkara.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 219 perkara karhutla yang ditangani Polri di 12 polda. Dari keseluruhan perkara itu, sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
“Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang tersebar pada masing-masing polda,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Setelah Kalimantan Barat, Polda Riau menangani 57 perkara, disusul Polda Kalimantan Tengah 25 perkara, Polda Sumatera Selatan 24 perkara, dan Polda Kalimantan Timur 16 perkara.
Selanjutnya, Polda Jambi menangani 14 perkara, Kalimantan Selatan 9 perkara, Aceh 2 perkara, Kalimantan Utara 2 perkara, Lampung 2 perkara, Sulawesi Tengah 2 perkara, dan Sulawesi Selatan 1 perkara.
Dari 219 perkara tersebut, sebanyak 54 masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 116 perkara telah masuk tahap penyidikan. Polri telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam pertanggungjawaban pidana secara perorangan.
“Dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” ujar Irhamni.
Penanganan juga diarahkan kepada korporasi yang diduga terlibat dalam perkara karhutla. Sebanyak 95 korporasi saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah korporasi yang sedang diproses paling banyak, yakni 33 korporasi. Jumlah tersebut disusul Sumatera Selatan 16 korporasi dan Kalimantan Tengah 14 korporasi.
Selain itu, Polri memproses 10 korporasi di Kalimantan Selatan, 7 di Kalimantan Timur, 6 di Riau, 3 di Kalimantan Utara, 3 di Lampung, 2 di Jambi, dan 1 korporasi di Bangka Belitung.
Irhamni mengatakan penegakan hukum terhadap perkara karhutla masih dapat berkembang. Polisi akan menelusuri titik api yang ditemukan untuk memastikan lokasi tersebut sebagai tempat kejadian perkara.
“Begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219 tadi. Tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP juga bisa berkembang ke depan,” pungkasnya.

