JAKARTA – Pemerintah telah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (Ojol). Aturan ini fokus menjamin perlindungan kerja bagi para pengemudi.
Perpres tersebut juga menetapkan status pengemudi ojek online menjadi pengusaha mikro. Saat ini pemerintah hanya tinggal menunggu waktu pengumuman resmi.
“Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Jumat (31/7/2026).
Yassierli memastikan proses penyusunan aturan tersebut sudah sepenuhnya selesai. Dia menyebut aturan itu tinggal segera diumumkan kepada publik.
“Pasti jadi perhatian kita, tenang aja. Sudah, sudah selesai kok, ya,” katanya.
Selain perlindungan kerja, Perpres ini turut mengatur masalah status hingga tarif pengemudi. Kebijakan ini melibatkan langsung Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendukung penuh arah kebijakan baru tersebut. Dia menegaskan pemerintah memang berniat menaikkan kelas para pengemudi.
“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” ujar Maman.
Pemerintah akan segera merilis pengumuman mengenai aturan tersebut secara resmi. Kebijakan ini nantinya akan langsung mengikat operasional pengemudi ojek online.

