Registrasi kartu SIM berbasis biometrik kini dilengkapi bilik khusus di gerai operator seluler agar pelanggan perempuan, terutama pengguna berhijab, dapat melakukan verifikasi wajah dengan lebih nyaman dan tetap menjaga privasi.
Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan implementasi registrasi biometrik berjalan inklusif setelah aturan aktivasi kartu SIM menggunakan verifikasi wajah resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bilik registrasi diperlukan agar pelanggan yang membutuhkan ruang privat tidak harus membuka hijab atau penutup wajah di area terbuka saat proses perekaman biometrik.
“Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab,” ujar Meutya saat evaluasi implementasi registrasi pelanggan berbasis biometrik bersama operator seluler di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Meutya, operator diharapkan memperbanyak bilik registrasi tersebut sehingga proses verifikasi biometrik dapat dilakukan dengan lebih nyaman.
“Perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik,” katanya.
Selain pelanggan berhijab, Komdigi juga meminta operator menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas agar seluruh masyarakat memperoleh akses layanan yang setara.
Pemerintah juga menegaskan tidak boleh ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan proses verifikasi biometrik.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi memastikan seluruh operator menyiapkan bilik registrasi di gerai mereka.
Dengan ruang yang lebih tertutup, pelanggan dapat menjalani perekaman wajah secara aman, sementara petugas tetap mendampingi sesuai prosedur serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
Registrasi biometrik merupakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 setelah melalui masa uji coba sejak Januari.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan di hulu untuk menekan kejahatan digital yang memanfaatkan identitas palsu atau nomor seluler anonim.
“Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas,” ujarnya.
Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunjukkan hingga pertengahan Juli 2026 lebih dari 10,03 juta pelanggan telah menjalani verifikasi biometrik. Pemerintah menargetkan perlindungan serupa dapat menjangkau seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Selain memperketat registrasi, Komdigi bersama Badan Siber dan Sandi Negara juga tengah menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan aplikasi tersebut memungkinkan pelanggan mengecek apakah identitas mereka digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler di berbagai operator, seperti Telkomsel, Indosat, maupun XLSmart.
Tak hanya itu, masyarakat nantinya dapat mengajukan penonaktifan nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka apabila terindikasi disalahgunakan.
Edwin mengatakan aplikasi tersebut ditargetkan meluncur dalam sekitar dua bulan ke depan sebagai bagian dari penguatan perlindungan identitas pelanggan di ekosistem telekomunikasi

