JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet hangus. Putusan itu mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi pengguna layanan seluler yang selama ini kehilangan sisa kuota ketika masa berlaku paket berakhir. MK menilai perlindungan hak konsumen harus menjadi bagian dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (23/7/26).
MK menyatakan operator tidak dapat hanya menawarkan paket dengan skema kuota hangus. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pelanggan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, kebijakan layanan data harus memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen yang telah membayar paket internet.
Sebelumnya, YLKI menilai persoalan kuota hangus bukan sekadar praktik bisnis operator. Menurut lembaga tersebut, persoalan itu berkaitan dengan perlindungan hak konsumen di ruang digital.
“Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” ujar Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo.
Perkara ini bermula dari gugatan masyarakat terhadap ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai membuka ruang penghangusan kuota internet saat masa berlaku paket berakhir. Para pemohon meminta aturan tersebut memberi jaminan agar hak konsumen tidak hilang.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menghadirkan pilihan layanan yang melindungi hak pelanggan atas sisa kuota internet yang telah dibeli.

