Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»MK Buka Jalan Agar Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus
    Nasional

    MK Buka Jalan Agar Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

    MartinBy MartinJuli 24, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    MK kuota internet hangus
    MK mengabulkan sebagian gugatan kuota internet hangus. (Foto: MKRI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet hangus. Putusan itu mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.

    Putusan tersebut menjadi angin segar bagi pengguna layanan seluler yang selama ini kehilangan sisa kuota ketika masa berlaku paket berakhir. MK menilai perlindungan hak konsumen harus menjadi bagian dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (23/7/26).

    • Baca juga: Produk UMKM Ini Terbang Tinggi, Buka Akses Pasar Lewat Sky Shop Pelita Air
    Baca Juga :  Alhamdulillah, Registrasi SIM Biometrik Pakai Bilik Khusus untuk Verifikasi Wajah Pengguna Berhijab

    MK menyatakan operator tidak dapat hanya menawarkan paket dengan skema kuota hangus. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pelanggan.

    Dalam pertimbangannya, MK menilai internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, kebijakan layanan data harus memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen yang telah membayar paket internet.

    Sebelumnya, YLKI menilai persoalan kuota hangus bukan sekadar praktik bisnis operator. Menurut lembaga tersebut, persoalan itu berkaitan dengan perlindungan hak konsumen di ruang digital.

    • Baca juga:Kemenpar dan Kemensos Sepakat Perkuat Akses Pendidikan dan SDM Pariwisata
    Baca Juga :  Cek Daftarnya! Enam Provinsi Ini Jadi Fokus Modifikasi Cuaca Hadapi Kekeringan

    “Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” ujar Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo.

    Perkara ini bermula dari gugatan masyarakat terhadap ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai membuka ruang penghangusan kuota internet saat masa berlaku paket berakhir. Para pemohon meminta aturan tersebut memberi jaminan agar hak konsumen tidak hilang.

    Melalui putusan tersebut, MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menghadirkan pilihan layanan yang melindungi hak pelanggan atas sisa kuota internet yang telah dibeli.

    Baca Juga :  Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    kuota internet Mahkamah Konstitusi operator seluler Perlindungan Konsumen telekomunikasi
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTanggapi “Prabowonomics” di Harlah PKB, Prabowo: Kebijakan Ekonomi Berpijak pada UUD 1945
    Next Article Prabowo: Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina Tidak Bisa Ditawar!

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Mas Dar: Guru Boleh Protes ke SPPG, Tak Perlu Takut!

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?