JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan kepada Razman.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani membenarkan penerimaan Razman dari Kejari Jakarta Utara. Razman tiba di lapas pada Kamis sore sekitar pukul 16.20 WIB.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Syarpani menyatakan proses penerimaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Kejari Jakarta Utara menyerahkan Razman untuk menjalani masa pidananya di Lapas Cipinang.
Sebelumnya, kabar penahanan Razman juga disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya. Hotman mengaku memperoleh informasi tersebut dari sumber yang dia sebut terpercaya.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang,” ujar Hotman.
Putusan MA Jadi Dasar Penahanan
Hotman menyebut penahanan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan hukuman kepada Razman. Menurut dia, putusan itu menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh kejaksaan.
Kasus yang menjerat Razman berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Perkara tersebut bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Hotman mengatakan telah berbicara langsung dengan sumber yang dia yakini mengetahui proses penahanan tersebut. Sementara itu, pihak lapas telah mengonfirmasi Razman kini menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang.

