Jakarta – Di sudut-sudut pasar loak Jakarta, tumpukan pakaian “preloved” masih menjadi magnet bagi pemburu gaya dengan bujet terbatas. Namun, di balik label merek ternama dengan harga miring, terdapat risiko kesehatan kulit yang mengintai jika proses pencucian dilakukan secara asal-asalan.
Menanggapi fenomena ini, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, dr. Fitria Agustina, Sp.KK, memberikan panduan ketat agar hobi thrifting tidak berubah menjadi bencana gatal-gatal bagi masyarakat.
Rebus Bakteri dengan Air Suhu Tinggi
Penggunaan deterjen biasa ternyata dianggap belum cukup untuk membasmi mikroorganisme yang bersarang di serat kain pakaian bekas. Dokter Fitria menyarankan penggunaan air panas sebagai senjata utama dalam melumpuhkan ancaman jamur, tungau, hingga kutu yang mungkin terbawa dari pemilik sebelumnya atau proses distribusi yang lembap.
“Mencuci dengan deterjen memang membantu menurunkan risiko, tetapi untuk pakaian bekas hasilnya akan lebih aman bila disertai perlakuan tambahan,” kata dr. Fitria.
Ia menekankan pentingnya penggunaan air dengan suhu minimal 60 derajat Celsius agar sanitasi maksimal tercapai.
Sinergi Kebijakan dan Proteksi Diri
Langkah medis ini sejalan dengan langkah tegas pemerintah yang secara resmi melarang masuknya pakaian bekas impor ke tanah air.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan perlindungan nyawa dan kesehatan publik sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” ungkap Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2).
Selain dicuci air panas, penyetrikaan dengan suhu tinggi menjadi langkah pemungkas untuk memastikan tidak ada parasit yang tersisa sebelum pakaian bersentuhan langsung dengan kulit.

