Jakarta – Pemerintah mulai memperketat ruang digital bagi anak-anak Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Per hari ini, Sabtu (28/3), dua raksasa digital, TikTok dan Roblox, menyatakan sikap kooperatif meski masih meminta tambahan waktu untuk penyesuaian sistem.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kedua platform tersebut menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan skema pembatasan usia yang lebih ketat. Roblox berencana menutup akses daring (online) bagi pengguna di bawah 13 tahun, sementara TikTok akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
“Ada kabar cukup baik datang dari Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Meutya Hafid.
Roblox Main Offline, TikTok Hapus Akun Massal
Langkah konkret yang disiapkan Roblox mencakup perubahan drastis pada fitur permainan. Nantinya, anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses permainan secara luring (offline). Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko interaksi dengan orang asing di ruang siber yang rentan terhadap perundungan.
Di sisi lain, TikTok berkomitmen menjalankan peta jalan operasional baru. Platform video pendek ini akan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini menyusul rilisnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mencantumkan batasan usia yang tegas dan melakukan penilaian risiko mandiri.
Nasib Instagram dan YouTube Masih Menggantung
Hingga tenggat waktu 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru platform X dan Bigo Live yang dinyatakan patuh sepenuhnya terhadap PP Tunas. Sebaliknya, raksasa Meta seperti Facebook, Instagram, Threads, serta platform video YouTube masih masuk dalam daftar belum memenuhi ketentuan.
PP Tunas yang diteken Presiden Prabowo Subianto sejak Maret 2025 ini menjadi benteng utama bagi anak Indonesia dari ancaman pornografi, penipuan digital, hingga perundungan siber. Pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan bagi platform yang mengabaikan keamanan pengguna di bawah umur.
“Kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana, hanya saja meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan,” pungkas Meutya.

