Untuk melunasi utang budi dan materiel kepada rekannya tersebut, Ruben saat ini tengah memproses penjualan beberapa aset berharga miliknya. Ia curhat bahwa mencairkan aset di era sekarang memang butuh kesabaran ekstra.
“Zaman sekarang kan susah, ya, jual aset gak bisa langsung. Makanya, selesai ini, ketika aset saya terjual, saya akan selesaikan semua,” tambahnya.
Niat Baik Diapresiasi Pelapor
Dari kubu seberang, itikad baik Ruben yang sungguh-sungguh ingin membereskan tanggung jawabnya mendapat apresiasi penuh. Achmad Ramzy, kuasa hukum pelapor DM, menyambut positif kolaborasi antar-pengacara yang membuat konflik ini tidak perlu sampai ke meja hijau.
“Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan,” jelas Ramzy.
Sebagai penutup, Ramzy juga mengklarifikasi kepada publik bahwa kliennya sama sekali tidak pernah punya niat jahat untuk memenjarakan Ruben. Satu-satunya tujuan pelaporan tersebut murni hanya untuk memastikan hak materiel kliennya sebesar Rp3,5 miliar dapat kembali secara utuh.

