Jakarta – Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, mengajak jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengunjungi sekaligus mendukung pelaku usaha di Teras Lenteng Agung (Teras LA), Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (26/1/2026) siang. Kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk mencicipi aneka kuliner serta melihat aktivitas perdagangan hewan dan burung di kawasan tersebut.
Kedatangan rombongan Wali Kota Jaksel disambut lantunan marawis yang ditandai dengan dentuman hajir dan irama marwas. Anwar hadir bersama Sekretaris Kota Jaksel Mukhlisin, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, Kasudin PPKUKM Jakarta Selatan Djaharuddin, Camat Jagakarsa Satia, Lurah Lenteng Agung Abdul Haris, serta puluhan staf lainnya. Mereka menyempatkan diri berinteraksi langsung dan bersalaman dengan para pedagang.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Nomor 100/KU.05.00 mengenai peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam meramaikan Teras LA, yang sebelumnya dikenal sebagai Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. Kehadiran ASN diharapkan dapat menjadi dorongan nyata dalam menyukseskan program beli produk lokal.
“Hari ini saya bersama jajaran, termasuk Kepala Dinas UMKM, camat, dan perangkat wilayah lainnya, hadir langsung di Sentra Teras Lenteng Agung,”
ujar Anwar di lokasi.
Ia menjelaskan, Teras LA merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM. Kawasan yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai lokasi penampungan sementara kini telah ditetapkan sebagai lokasi binaan resmi.
Anwar berharap keterlibatan ASN secara rutin dapat menarik perhatian masyarakat luas, sekaligus menginformasikan bahwa para pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan Barito kini telah direlokasi ke Teras LA.
“Saya minta jajaran datang secara bergiliran agar tempat ini cepat hidup dan dikenal masyarakat,” katanya.
ungkap Anwar.
Menurutnya, tujuan utama program ini adalah mendorong perputaran ekonomi kerakyatan, khususnya bagi pedagang kecil. Ia menambahkan, sebelumnya para pedagang berjualan di trotoar dan badan jalan yang tidak diperbolehkan.

